Yang di atas nggak paham sistem sidang KTA ya? Pembimbing/promotor kan ada di penguji, nggak mungkin orang boleh sidang 2 kalau naskah belum dibimbing & disetujui pembimbing. Hakim ada hak bertanya ke tiap saksi & ahli, kok bisa beda pendapat dengan jaksa & penasihat hukum yang sama2 SH
Dakwaan bawaan polisi? Geblek, sejak kapan pokisi bikin dakwaan? Lu bodoh boleh, tp jgn serakah memang polisi nggak buat dakwaan, tapi dakwaan yang dibacakan jaksa itu murni salin hasil kerja polisi. hebat aja hitungan jam bisa nyatakan semua lengkap sampai surat dakwaan.
dakwaan itu hipotesis, pembuktian itu penelitian, tuntutan itu kesimpulan. hakim itu reviewer. editor, atau penguji. dalam KTI, TA, skripsi, tesis, disertasi tentu hipotesis termasuk hal yang dinilai tapi mana ada penilaian cuma berdasar hipotesis? nanti lulus kesarjanaan cukup buat 2 bab awal aja.
Dakwaan bawaan polisi wtf Sejak kapan surat dakwaan dibuat sama polisi? memang polisi nggak buat dakwaan, tapi dakwaan yang dibacakan jaksa itu murni salin hasil kerja polisi. hebat aja hitungan jam bisa nyatakan semua lengkap sampai surat dakwaan.
jaksa memang harus banding. kenapa? tuntutan & vonis beda pasal. lain cerita kalau hakim vonis dengan pasal tuntutan lalu dihukum lebih berat dari tuntutan, mau 4 tahun penjara juga bisa kok sesuai pasalnya. apa fungsi jaksa lalu pembuktian di sidang & tuntutan kalau hakim beri vonis pakai dakwaa...