[KONSULTASI] KEIMIGRASIAN INDONESIA (paspor,visa,kewarganegaraan)
Kalu udah 2 tahun nggak bisa perpanjang lagi, harus keluar dari Indonesia dulu, baru mengajukan lagi Doi setiap awal tahun balik ke negaranya selama sebulan, berarti hitungannya udh keluar dari Indonesia kan ya?