Jasa Konsulta Pajak, Bea Cukai, dan Konsultan Maagement Bisnis
gan ane ad pertanyaan nih : 1. kalau PT kita tidak punya ijin konstruksi tapi ad kerjaan bangun rumah, itu dipotong pph 4 ayat 2 konstruksi atau pph pasal 23 yah? soalnya kan deskripsinya di PP 51 ttg konstruksi itu orang/badan yg dinyatakan ahli 2. Kalau renovasi rumah/bangunan itu konstruksi ata