Beda dengan Kritik, Penyebar Kebencian di Media Sosial Harus Dipidana, Setuju?
SE itu dasarnya bersifat internal. klo mau di bawa secara hukum maka (seharusnya) ada UU nya . untuk yang di bold kok yakin banget. klo comment jangan berdasarkan kebencian dan asumsi. keliatan banget ga mature nya ----- stop de kayanya gw tau tujuan pembicaraan agan, malas nanggepin nya. elu l