Lampu Utama Bikin Silau, Mau Sampai Kapan? Demi Terlihat Keren, Trend Kebodohan?
iskrim nah iya, ada celah di peraturan UU LLAJ kayaknya, karena ga disebutkan Hazard tidak boleh buat roda dua, cuma bilang kendaraan bermotor aja, jadi produsen menarik minat calon pembeli dengan tambahan hazard itu, akhirnya jadi latah :hammer: