Dalam pendidikan intelijen emang diajarkan nyamar dan surveillance sih, pelajarannya mulai dari teori sampe praktek #eh...;)
sivaruck4 Itu karena KPK tidak perlu mempertanggungjawabkan laporannya. KPK kan tidak bertanggung jawab kepada DPR dan Presiden. Menurut UU, KPK bertanggung jawab kepada publik. Cem mana publik bisa menilai laporan itu bener apa ndak, pantas apa ndak, sudah sesuai apa ndak? Emangnya Publik itu le...
Gini deh, kalo UGM jadi kampus yang liberal dimana semua faham dan hal-hal humaniora lainnya bisa dibahas dengan bebas tanpa ketakutan aparat atau masyarakat protes, boleh lah ngomong gitu. Coba adakan diskusi ilmiah mengenai ajaran2 Komunisme dan marxisme atau diskusi ilmiah mengenai persekusi m...
Karena lawannya beda, spiritnya mesti beda juga donk gan. Kalo dulu yg dilawan memang tirani dan diktator. Perjuangan ini some sense lebih seramdan mematikan lawannya tapi lebih mudah secara ideologi, karena tinggal melabrak sistem yg diktator tersebut bangun. Kalo aktivis sekarang ini seharusnya b
Perdebatan antara anggota DPR dari PDIP Arteria Dahlan dengan tokoh senior Prof. Emil Salim di salah satu program talk show televisi swasta nasional bertajuk "Ragu-ragu Perppu", Rabu malam (9/10), terus menadi perbincangan publik. Dalam pemeparannya, Arteria menuding KPK tidak pernah memb
Arteria ang. 94, artinya dia ikutan aksi 98. Bedanya gan, kl ente masih ga tau juga, lawan Mahasiswa kala itu adalah diktator 32 tahun yang menggurita dan suka membungkam lawan2 politiknya dengan keji namun efisien. Kalau Mahasiswa sekarang, yang dilawan itu produk sistem demokrasi. Beda jauuu
iorveth "anggota DPR yg punya wewenang melebihi presiden tapi bisa bertingkah seenak udelnya tanpa konsekwensi", what? :D I wonder what the sentence means....
Mana bisa mengawasi melalui Hak Angket. Lagipula DPR juga tidak bisa mengawasi KPK terkait proses penindakan, penyidikan dan penuntutan. Termasuk proses pemilihan kasus yang naik ketingkat penyelidikan dan penyadapan. So, pada dasarnya ga ada pengawasan oleh eksternal terhadap proses didalam KPK....
KuwuRT KPK itu hanya melaporkan namun tidak bertanggung jawab kepada DPR, Presiden maupun MA/MK. Itu saja sudah kurang tepat. Mau BPK laporan seperti apapun soal KPK, KPK mana peduli. Wong dia ga bertanggung jawab kepada Presiden yg mana penanggungjawab tertinggi BPK kok. KPK ga menjawab dan ga t...
Arteria ini bodoh memang, mau mensosialisasikan Revisi UU KPK atau ibaratnya jualan, malah sikapnya tidak simpatik seperti itu. Entah memang Mata Najwa sengaja atau tidak, namun seharusnya MN mengundang tokoh / anggota DPR / Proponent Revisi UU KPK yg lebih kalem dan bukan temperamen. Banyak kok p
08kodokmerah18 Memang unchecked, karena UU KPK 2002 hanya manyatakan KPK bertanggung jawab kepada Publik. Kepada Presiden hanya melaporkan. Bahkan kajian ICW terhadap Revisi UU KPK secara garis besar mengakui perlu ada lembaga eksternal/semi eksternal yang mengawasi KPK. Mereka mengkritisi scope of
Kalau dirasa Pasal2 pencegahan masih kurang, ya ditambahkan. Kemudian KPK diletakkan kelembagaannya secara jelas sehingga ketahuan Lembaga apa dan siapa yg mengawasi KPK. Bertanggung jawab kepada Publik itu tidak jelas. Sekarang mesti diperjelas. KPK must not goes unchecked.
Ane sih yakin pencegahan KPK belum cukup terutama 2 tahun terakhir. Index korupsi kita turun loh. Itu juga PR besar buat Pemerintahan Jokowi. Nah kalo Pemerintahan Jokowi bisa dipersalahkan dengan index korupsi yg turun, masa KPK nggak? Enak bener lembaga ini. Makanya gw juga setuju KPK, somehow, t
08kodokmerah18 KuwuRT Ok, kita dukung revisi yg memperkuat bukan yg memperlemah. Tapi gw juga ga pengen KPK goes unchecked. Mesti ada yg menjadi check and balance KPK. Apapun bentuknya. Ingat, Power tends to corrup, absolute power corrupts absolutely. Gw ga keberatan KPK dibawah Presiden, karena ...
08kodokmerah18 Yakin KK sudah melakukan upaya pencegahan yang cukup? Tahu dari mana? Apa kriteria dari pencegahan korupsi yang dilakukan KPK sudah cukup atau efektif? Gw sendiri kalau mau kacamata kuda enakan mendukung Perppu KPK. Tapi gw liat KPK masih jauh dari sempurna kok. Kalo UU No. 30 Thn 20
ksatriabajaputi Imho, semua kasus tindak pidana yang sudah sampai pada penetapan tersangka harus cepat agar memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi tersangka maupun korban. Bayangkan kalau agan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan tapi baru disidang didepan hakim 3 tahun atau lebih kem
08kodokmerah18 Artinya Pencegahan meng perlu diperkuat dan dipertegas dalam UU Rev KPK. Soal OTT ya terus kan saja, tapi KPK juga punya kewajiban Mencegah dan itu perlu diemban KPK dengan baik, bukan asal2an. Kalau sepertinya upaya mencegah berdasarkan UU sekarang ga efektif, ask DPR dan Presiden...
Lah, kalo gw diancem, ditonjok, dikeroyok, ya gw baekin2 yg ngeroyok. Until I safe. Laporan dah abis itu. :travel