kalau nabrak orang, Masinis paling cuma laporan dowank lewat Radio Lok. Brentinya ya ntar pas di tasiun pemberhentian
ceo.ami.group1 Yah silahkan tanya ke Lembaga Terkait, aduannya apa, prosesnya sampai mana. Masalah ini bukan hak preogratip Presiden. Dikita kan kekuasaan Presiden tidak tak terbatas. Kalau semua hak preogratip, Presiden bisa sewenang2 donk.
ceo.ami.group1 beneran agan tanya kek gini? Prabowo yang Diberhentikan dengan Hormat pake Kepres Sambo diberhentian tidak dengan hormat pake kepres Firli dipilih sama Komisi 3, tapi ditetapkan dan diberhentikan pake Kepres. Mudah2an dengan contoh diatas agan ngerti siapa yang harus tanda tangan
ceo.ami.group1 BKnya masing2 Kak DPD dan DPR. Kalau anggota DPD diproses di BK DPD (kaya AW ini), kalau DPR di BK DPR.
Bisa diberhentikan oleh Presiden kalau ada putusan dari pihak lain, dalam kasus ini putusan dari BK DPD. Keputusan Presiden cuma formalitasnya dowank. Semua jabatan di Republik ini bisa diberhentikan. Ngga ada yang kebal selama prosesnya sesuai dengan aturan.
larapeequer Nah itu kalau pake bahasa Pasar. Dalam Hukum, yang digunakan adalah Bahasa Hukum bukan Bahasa pasar. Penggunaannya pun sesuai dengan tempatnya saja. bahasa pasar silahkan digunakan di pasar.
parmitu212 Itu De Facto De Jurenya tetap "Pemberhentian Dengan Hormat" dan karena kita negara hukum, ya semua sesuai hukum yang berlaku.