status tersangka? 372 & 378 KUHP (LBH, Pakar Hkum Pidana, akademika hukum, monggo)
loyer ga berpendirian lu. masa orang yg jelas sangat patut dicurigai keterlibatannya mau lu bantu? :gila: siapa yang mau bantu dia tanya ane jawab,, ente nyolot ke orang yang salah gan, bertobatlah