**[CLUB] PBKA - Pengisian Ilmu Kontak, Beladiri, & Metafisika **
RUU yg ini ya puh :malus Pasal 293 ayat (1), yang bunyinya: Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental