"Bapak melanggar Pasal 279 juntco Pasal 58 karena kendaraannya dipasangi perlengkapan yang mengganggu pengguna jalan lain dan aktivitas jalan karena tambahan bemper dan lampu yang menyilaukan," kata Syaiful kepada Wenas. " semoga bapk andy wenas pham akan kesalahnnya....:iloveindones
ane s7 sama agan Ts, tp kalau agan Ts m'lakukan hal yg sama ke "ichiro" ane ga s7 gan. yah mari kita sama" saling m'jaga sikap di jalan raya.:iloveindonesias
hem....tp ttp ga bleh main hakim donk gan? NKRI negara hukum bkn negara "koboy", jika bnyk orang sperti "andiwenas" knp hrus ada "polri":malus