Harusnya dapat dan polisi yang salah tangkap dipecat, karena untuk kedepan nya tidak bertindak sewenang wenang
Sebutan haji bagi yang pernah berhaji sepertinya hanya di Indonesia, dan setahu saya koreksi kalo salah, yang memberikan sebutan haji itu orang Belanda
Apakah untuk diperbaiki harus menunggu rusak parah hingga tidak dapat dipakai? Diperbaiki juga tidak menggunakan dana desa, apakah wajib lapor?