Maling Ini Tewas Tersengat Listrik, Tapi Sang Pemilik Rumah Malah Dipenjara, Lho Kok
Ah ngawur ente gan, Ada pasal pembelaan diri. Tapi itu juga ada batasan atau dibatasi pasal pembelaan diri yang berlebihan. Itu masuk dalam alasan penghapus pidana. Tapi si pelaku (sipembela diri) tetap jadi tersangka (ditahan) karena sudah menghilangkan nyawa orang lain. Nah yang mutusin alasan