Sipil Yang Boleh Pegang Pistol Cuma Pengacara, Dokter Bedah, dan Pengusaha Utama!
"Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja. direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter," ujar Rikwanto. Dokter doang Bukan dokter bedah doang