katanya tidak mengandung bunga alias riba lumayan panjang kalo di jelasin, ini ada tulisan, diambil dan dikemas ulang dari artikel yang ada di website Bank Indonesia dengan judul "Kodifikasi Produk Perbankan Syariah". "wajah baru" dari artikel sebanyak 34 halaman ini, disajika
walaupun sama-sama bank, walaupun sama-sama bermuara di BI, tapi punya aturan yg berbeda khususnya masalah akad murobahah yg di konven tidak dibolehkan. bank syariaah ada sub tertentu yg memiliki aturan tersebdiri dalam P.BI. dalam usul fiqh qt kenal istilah kaidah umum dan kaidah khusus, sama ha...