setuju sama agan di atas. Pasal 162 kan sudah jelas itu. Ada ketentuan "tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri". Ndak usah mempersulit lah. Klo g mw masuk sampai 30 hari,y ikhlaskan aja gaji bulan yg dimaksud tsb. hhe. :iloveindonesias :sundulgans:sundulgans:su