Bupati: Kami di-Prank Provinsi, Status Bencana Nasional Gagal, Malah Dibilang Cengeng
Beda status bencana nasional atau bencana daerah , cuma di penanggung jawab utama nya saja, bencana nasional = BNPB, bencana daerah = gubernur dan kepala daerah Secara bantuan pemerintah melalui BNPB dan kementrian serta ormas2 lainnya sama saja Jadi memang kepala daerah yang pengen lepas tangan d