icecool87 lapor ke camat, lurah dan di dampingi kepolisian prosedurnya. Kalau punya pengacara lebih sip lagi. Seandainya setelah di mediasi perwakilan pemprov belum menemukan titik terang.
Di perumahan saya yang berbatasan dengan perkampungan ada satu warga kampung sebelah yang pelihara ayam tapi bukan peternakan. Ayamnya di biarkan berkeliaran lepas sampai masuk ke dalam komplek. Berbulan-bulan kejadian. Bikin kotor dan bau. Terlebih perumahan kami tidak ada pagarnya karena memang...
Untuk kasus seperti ini anda dapat menempuh jalur hukum karena sudah ada peraturan terkait. ------- Pasal 652 KUH Perdata ini bisa jadikan rujukan: “Tiap-tiap pemilik pekarangan harus mengatur pemasangan atap rumahnya sedemikian rupa sehingga air hujan dari atap itu jatuh di pekarangannya atau di