Ga kebayang,mungkin pas masuk nanti banyak berlinang aer mata di semua sekolah yak saking kangennya,...:sorry
sinsin2806 Sehingga jika seorang laki-laki mampu untuk memenuhi atau menafkahi istri dan anak-anaknya dan masih memiliki kelebihan nafkah dengan kondisi orang tua yang sudah tidak bekerja dan membutuhkan bantuannya, maka wajib bagi anaknya untuk membantu juga orang tuanya.
Kl suami selama Ibu nya masih ada wajib memprioritaskan ibunya tanpa harus mekesampingkan istrinya Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu dia berkata; “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sambil berkata; “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak...