satu hal kakak yang mesti dicurigai adalah, lengsenya sang kiayi berpotesi untuk mencantumkan nama ahok untuk menggantikannya. bau amis kecurangan sudah mulai tercium, akan tetapi tak usah gentar, allah bersama orang baik.
nah bisa jdi tuh kakak. analogi sederhananya adalah, sekarang ini era rezim siapa? penguasa punya segalanya.
bisa kok. Aturan mengenai penggantian pasangan bakal capres-cawapres yang tidak memenuhi syarat telah ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 pasal 24. Bunyi pasal tersebut yaitu: (1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bak
progam nanti di paparkan saat debat capres, sabar kakak. ini bagian dari strategi, jangan sampai salah langkah.