betul banget gan , tidak selamanya kesalahan yg di buat itu mnjadi kesalahan , tetapi sebuah perbedaab :thumbup:
1. UU no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memberikan ancaman pidana paling lama 15th dan paling singkat 3th dan denda Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada siapa saja yang telah melakukan tindakan kekerasaan seksual terhadap anak 2. UU no. 23 Tahun 2004 tentangPenghaupsan Kekeras...
wah , ane sering pulang pergi naik pesawat gan , dari jakarta-batam . brarti ane berisiko kanker ya ? :takuts