Negara Mengaku Bersalah Karena Sudah 28 Tahun Memenjarakan Pengguna Ganja Laporan wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf, menyatakan bahwa Pemerintah akan menerapkan Peraturan Bersama (Perber), dimana mulai 16 Agustus 2014, bagi pengguna narkoba, akan langsung direhabilitasi. Hal tersebut, tel
Badan Kesehatan Dunia (WHO) Meminta Indonesia Berhenti Memenjarakan Pengguna dan Meninjau Kembali Kebijakan Ganja Catatan penting bagi seluruh pembaca di Indonesia. Kebijakan Narkotika di republik ini bersumber pada Konvensi Tunggal Narkotika 1961 yang digagas PBB dan WHO. Tulisan singkat ini adala
Kata “legalisasi” memiliki arti yang sangat luas yang tidak begitu berarti. Rokok, alkohol, dan soda adalah suatu hal yang legal dengan peraturan yang berbeda untuk setiap produknya. Kami tidak mau ganja menjadi legal diberlakukan seperti soda, tersedia untuk siapa saja, kapanpun dan dimanapun.
What, maksimal 20 tahun??? Knp gk korupsi yg dhukum berat, krn korupsilah yg menghancurkan negeri ini.