- Beranda
- The Lounge
7 Alasan Perkimpoian Sesuku Dilarang di Minangkabau
...
TS
dhenny54
7 Alasan Perkimpoian Sesuku Dilarang di Minangkabau
Spoiler for Alhamdulillah HT #2:
Terima Kasih Allah SWT, Kaskus Momod, Mimin, agan/wati kaskuser sejagad raya yg sudah komen, rate dan jg share tidak lupa pula utk agan/wati SR dan jg yg cendolin ane
Quote:
Selamat Datang di Trit sederhana ane kali ini...
Langsung saja kita bahas
Langsung saja kita bahas
Biar gak salah kaprah dulu mohon dibaca gan
Quote:
Diferensiasi Suku Bangsa (Etnis)
Menurut Hassan Shadily MA, suku bangsa atau etnis adalah segolongan rakyat yang masih dianggap mempunyai hubungan biologis.
Diferensiasi suku bangsa merupakan penggolongan manusia berdasarkan ciri-ciri biologis yang sama, seperti ras, namun suku bangsa memiliki kesamaan budaya sebagai berikut:
– Ciri fisik
– Bahasa daerah
– Kesenian
– Adat-istiadat
Suku bangsa yang ada di Indonesia yaitu sebagai berikut:
· Pulau Sumatra : Aceh, Batak, Minangkabau, Bengkuku, Jambi, Palembang, Melayu dan sebagainya.
· Pulau Jawa : Sunda, Jawa, Tengger dan sebagainya.
· Pulau Kalimantan : Dayak, Banjar dan sebagainya.
· Pulau Sulawesi : Bugis, Toraja, Minahasa, Toil-Toli, Makassar, Bolaang-mangondow, Gorontalo dan sebagainya.
· Kepulauan Nusa Tenggara : Bali, Bima Lombok, Flores, Timoer, Rote.
· Kepulauan Maluku dan Irian : Ternate, Tidore, Dani Asmat.
Diferensiasi Klen (Clan)
Klen / kerabat luas / keluarga besar. Klen merupakan kesatuan keturunan (genealogis), kesatuan kepercayaan (religiomagis) dan kesatuan adapt (tradisi). Klen adalah system social berdasarkan ikatan darah atau keturunan yang sama umumnya terjadi di masyarakat unilateral baik melalui garis ayah (patrilineal) atau ibu (matrilineal).
· Klen atas dasar garis keturunan ayah (patrilineal) terdapat pada:
– Masyarakat Batak (sebutan Marga)
– Marga Batak Karo : Ginting, Sembiring, Singarimbun, Barus, Tambun, Paranginangin.
– Marga Batak Toba : Nababan, Simatupang, Siregar.
– Marga Batak Mandailing : Harahap, Rangkuti, Nasution, Batubara, Daulay.
– Masyarakat Minahasa (klennya disebut Fam) antara lain : Mandagi, Lasut, Tombokan, Pangkarego, Paat, Supit.
– Masyrakat Ambon (klennya disebut Fam) antara lain : Pattinasarani, Latuconsina, Lotul, Manuhutu, Goeslaw.
– Masyarakat Flores (klennya disebut Fam) antara lain : Fernandes, Wangge, Da Costa, Leimena, Kleden, De-Rosari, Paeira.
· Klen atas dasar garis keturunan ibu (matrilineal) antara lain terdapat pada masyarakat :
– Minangkabau, klennya disebut suku yang merupakan gabungan dari kampung-kampung, nama klennya antara lain : Koto, Piliang, Chaniago, Sikumbang, Melayu, Solo, Dalimo, Kampai dan sebagainya.
– Masyarakat Flores, yaitu suku Ngadu juga menggunakan system matrilineal.
SUMUR
Menurut Hassan Shadily MA, suku bangsa atau etnis adalah segolongan rakyat yang masih dianggap mempunyai hubungan biologis.
Diferensiasi suku bangsa merupakan penggolongan manusia berdasarkan ciri-ciri biologis yang sama, seperti ras, namun suku bangsa memiliki kesamaan budaya sebagai berikut:
– Ciri fisik
– Bahasa daerah
– Kesenian
– Adat-istiadat
Suku bangsa yang ada di Indonesia yaitu sebagai berikut:
· Pulau Sumatra : Aceh, Batak, Minangkabau, Bengkuku, Jambi, Palembang, Melayu dan sebagainya.
· Pulau Jawa : Sunda, Jawa, Tengger dan sebagainya.
· Pulau Kalimantan : Dayak, Banjar dan sebagainya.
· Pulau Sulawesi : Bugis, Toraja, Minahasa, Toil-Toli, Makassar, Bolaang-mangondow, Gorontalo dan sebagainya.
· Kepulauan Nusa Tenggara : Bali, Bima Lombok, Flores, Timoer, Rote.
· Kepulauan Maluku dan Irian : Ternate, Tidore, Dani Asmat.
Diferensiasi Klen (Clan)
Klen / kerabat luas / keluarga besar. Klen merupakan kesatuan keturunan (genealogis), kesatuan kepercayaan (religiomagis) dan kesatuan adapt (tradisi). Klen adalah system social berdasarkan ikatan darah atau keturunan yang sama umumnya terjadi di masyarakat unilateral baik melalui garis ayah (patrilineal) atau ibu (matrilineal).
· Klen atas dasar garis keturunan ayah (patrilineal) terdapat pada:
– Masyarakat Batak (sebutan Marga)
– Marga Batak Karo : Ginting, Sembiring, Singarimbun, Barus, Tambun, Paranginangin.
– Marga Batak Toba : Nababan, Simatupang, Siregar.
– Marga Batak Mandailing : Harahap, Rangkuti, Nasution, Batubara, Daulay.
– Masyarakat Minahasa (klennya disebut Fam) antara lain : Mandagi, Lasut, Tombokan, Pangkarego, Paat, Supit.
– Masyrakat Ambon (klennya disebut Fam) antara lain : Pattinasarani, Latuconsina, Lotul, Manuhutu, Goeslaw.
– Masyarakat Flores (klennya disebut Fam) antara lain : Fernandes, Wangge, Da Costa, Leimena, Kleden, De-Rosari, Paeira.
· Klen atas dasar garis keturunan ibu (matrilineal) antara lain terdapat pada masyarakat :
– Minangkabau, klennya disebut suku yang merupakan gabungan dari kampung-kampung, nama klennya antara lain : Koto, Piliang, Chaniago, Sikumbang, Melayu, Solo, Dalimo, Kampai dan sebagainya.
– Masyarakat Flores, yaitu suku Ngadu juga menggunakan system matrilineal.
SUMUR
Quote:
Quote:
Menikah dengan pasangan yang berasal dari satu suku bagi orang Minang, Sumatera barat adalah hal yang tabu. Bagi yang melanggar ketentuan ini bisa dipastikan bakal termarjinalkan dari lingkungan keluarga dan masyarakat Minang dimana mereka tinggal.
Quote:
Menjadi bahan kasak-kusuk alias pembicaraan orang sekampung, dicemooh, dan dikucilkan, pengucilan adalah bentuk sanksi sosial yang biasanya didapat untuk mereka yang nekat menikah dengan pasangan dari suku yang sama. Di tanah Minang, orang yang satu suku tidak diizinkan menikah, kendati beda kabupaten/kota, kecamatan, desa, atau jorong. Intinya, selagi mereka dalam adat Minang satu suku (pisang, chaniago, koto, sikumbang, piliang dll), maka akan sulit melangsungkan sebuah pernikahan.
Quote:
Perpisahan dan pembatalan seakan telah menjadi sebuah hal lazim jika mereka yang hendak menikah diketahui sama-sama berasal dari satu suku. Meskipun sudah berkenalan cukup lama, sudah ada planing jangka panjang pun barangkali tidak menjadi bahan pertimbangan bagi mereka untuk mendapat legalitas perkimpoian.
Quote:
Menikah sesuku menurut logika hukum Minangkabau tidak baik. Sanksinya jika dilanggar adalah sanksi moral, dikucilkan dari pergaulan. Bukan saja pribadi orang yang mengerjakannya, tapi keluarga besar pun mendapat sanksinya, membuat aib karena perangai kita. Selain itu juga beredar mitos di Minangkabau, yang sudah diyakini turun-temurun, nikah sesuku akan membawa petaka dalam rumah tangga.
Berikut 7 alasan mengapa masyarakat Minangkabau melarang keras pernikahan sesuku.
1. Menciptakan Keturunan yang Tidak Berkualitas
Spoiler for 1:
Quote:
Ilmu kedokteran mengatakan keturunan yang berkualitas apabila si keturunan dihasilkan dari orang tua yang tidak mempunyai hubungan darah sama sekali. Adapun keturunan yang terlahir akibat hubungan darah yang sama akan mengalami kecacatan fisik dan keterbelakangan mental (akibat genetika).
Secara genetis sebanyak 25 persen anak hasil perkimpoian sedarah akan mengalami kelainan bawaan. Contoh penyakit yang disebabkan oleh penyakit keturunan antara lain buta warna, hemofilia (kelainan genetik karena kekurangan faktor pembekuan darah), thallassaemia (kelainan darah), alergi, albino, asma, diabetes melitus dan penyakit-penyakit lainnya yang dibawa oleh kromosom. Selain itu juga ada tinjauan psikologis yang tidak mudah untuk dihindari.
Secara genetis sebanyak 25 persen anak hasil perkimpoian sedarah akan mengalami kelainan bawaan. Contoh penyakit yang disebabkan oleh penyakit keturunan antara lain buta warna, hemofilia (kelainan genetik karena kekurangan faktor pembekuan darah), thallassaemia (kelainan darah), alergi, albino, asma, diabetes melitus dan penyakit-penyakit lainnya yang dibawa oleh kromosom. Selain itu juga ada tinjauan psikologis yang tidak mudah untuk dihindari.
2. Mengganggu Psikologis Anak
Spoiler for 2:
Quote:
Anak-anak hasil dari perkimpoian sesuku tidak memiliki suku/kampuang di kenegerian dan tidak memiliki hak-hak secara adat. Kemudian anak tersebut disamakan statusnya dengan anak hasil perzinahan/anak luar nikah atau dalam bahasa kampungnya “Anak Gampang”.
3. Kehilangan Hak Secara Adat
Spoiler for 3:
Quote:
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan perkimpoian satu suku berdampak pada rusaknya tatanan adat yang sudah berlaku sejak lama, pemberian sanksi bagi pelaku dan keluarga baik moril maupun materiil, serta hilangnya hak terhadap harta pusaka dan kaburnya sistem kekerabatan matrilineal dan cenderung mengarah ke sistem parental.
Agama, pergaulan bebas, berkurangnya wibawa penghulu adat, pendidikan dan melemahnya daya ikat peraturan adat menjadi faktor-faktor penyebabnya. Oleh karena itu dengan perkimpoian antara anggota suku yang berbeda tetap menjamin kelangsungan sistem kekerabatan matrilineal.
Agama, pergaulan bebas, berkurangnya wibawa penghulu adat, pendidikan dan melemahnya daya ikat peraturan adat menjadi faktor-faktor penyebabnya. Oleh karena itu dengan perkimpoian antara anggota suku yang berbeda tetap menjamin kelangsungan sistem kekerabatan matrilineal.
4. Membawa Kerugian Materi
Spoiler for 4:
Quote:
Denda secara adat/diberi hutang satu ekor kerbau, dimana keluarga pelaku kimpoi satu suku didenda satu ekor kerbau dan mereka harus memasaknya sendiri. Setelah selesai dimasak maka dipanggil seluruh warga untuk menikmati hidangan, hal ini dilakukan untuk memberikan sanksi kepada keluarga besar pelaku kimpoi sesama suku.
5. Mempersempit Pergaulan
Spoiler for 5:
Quote:
Orang yang sesuku adalah orang-orang yang sedarah, mempunyai garis keturunan yang sama yang telah ditetapakan oleh para tokoh dan ulama Minangkabau yang terkenal dengan kejeniusannya. “Ibaraiknyo cando surang se mah Laki-laki nan ‘Iduik’ atau cando surang se mah padusi nan kambang”.
Pengucilan secara adat yang disebut dengan kiasan “dilotakan di Bukik nan tak baangin, dilua nan tak basarok”. Dalam adat-istiadat di Minangkabau kemenakan yang melakukan kimpoi sesuku, dianggap seperti binatang yang tidak punya malu, kiasannya “Laksana buah baluluk, tacampak ka aia indak dimakan ikan, tacampak kadarek indak dicatuk ayam”.
Bentuk nyatanya pengucilan ini adalah seperti, apabila keluarga yang melakukan kimpoi sesuku melakukan pesta maka masyarakat adat tidak akan menghadirinya. Kemudian kalau malam Idul Fitri maka rumah keluarga pelaku kimpoi sesuku tersebut tidak diadakan acara takbiran oleh warga sukunya masing-masing.
Pengucilan secara adat yang disebut dengan kiasan “dilotakan di Bukik nan tak baangin, dilua nan tak basarok”. Dalam adat-istiadat di Minangkabau kemenakan yang melakukan kimpoi sesuku, dianggap seperti binatang yang tidak punya malu, kiasannya “Laksana buah baluluk, tacampak ka aia indak dimakan ikan, tacampak kadarek indak dicatuk ayam”.
Bentuk nyatanya pengucilan ini adalah seperti, apabila keluarga yang melakukan kimpoi sesuku melakukan pesta maka masyarakat adat tidak akan menghadirinya. Kemudian kalau malam Idul Fitri maka rumah keluarga pelaku kimpoi sesuku tersebut tidak diadakan acara takbiran oleh warga sukunya masing-masing.
6. Pelopor Kerusakan dalam Kaum
Spoiler for 6:
Quote:
Mereka yang kimpoi sesuku diyakin sebagai pelopor kerusakan hubungan dalam kaumnya (kalangan satu suku). Ketika pernikahan sesuku terjadi, konflik besar akan mudah terjadi. Ibaratkan sebuah negara, akan lebih mudah hancur apabila terjadi perselisihan sesama rakyatnya daripada perselisihan sesama dengan negara lain.
Ketika suami istri bertengkar lalu saling mengadu ke orangtua masing-masing, maka kedua orangtua mereka juga mengadu ke saudara-saudaranya, ke mamak, ke datuk. Akhirnya terjadilah banyak pertengkaran, padahal mereka badunsanak dan sesuku. Akhirnya suku hancur gara-gara perkimpoian ini.
Ketika suami istri bertengkar lalu saling mengadu ke orangtua masing-masing, maka kedua orangtua mereka juga mengadu ke saudara-saudaranya, ke mamak, ke datuk. Akhirnya terjadilah banyak pertengkaran, padahal mereka badunsanak dan sesuku. Akhirnya suku hancur gara-gara perkimpoian ini.
7. Rumah Tangganya Akan Selalu Dirundung Pertengkaran dan Perseteruan
Spoiler for 7:
Quote:
Bagi yang melakukan kimpoi satu suku, secara sosiologis berpengaruh terhadap kepribadian anak. Anak hasil perkimpoian satu suku akan berahlak buruk dan juga berdampak pada pasangan itu sendiri, rumah tangganya tidak harmonis, sering terjadi pertengkaran daN perseteruan dalam keluarga itu.
Sedangkan dikaji secara antropologi, kimpoi satu suku dapat menyebkan kesenjangan salah satu unsur kebudayaan atau penyimpangan unsur kebudayaan. Salah satu unsur kebudayaan tersebut adalah adat. Karena itu kimpoi satu suku merupakan penyimpangan adat.
Sedangkan dikaji secara antropologi, kimpoi satu suku dapat menyebkan kesenjangan salah satu unsur kebudayaan atau penyimpangan unsur kebudayaan. Salah satu unsur kebudayaan tersebut adalah adat. Karena itu kimpoi satu suku merupakan penyimpangan adat.
Quote:
Dan Bagaimana Dengan Daerah Agan Masing2
Sekian dari Trit sederhana ane kali ini. TS menghargai komen,rate,share dan jg SR
Jangan Lupa
Spoiler for bonus Gadih Minang:
Quote:
0
96.1K
Kutip
821
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
925.2KThread•91.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya