• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Cara Mengetahui Polisi Asli Atau Gadungan Di Jalan, Ini Infonya !

kecoalabilAvatar border
TS
kecoalabil
Cara Mengetahui Polisi Asli Atau Gadungan Di Jalan, Ini Infonya !
Cara Mengetahui Polisi Asli Atau Gadungan Di Jalan, Ini Infonyaemoticon-I Love Indonesia (S)



Mohon maaf pak saya ambil putu nya emoticon-Malu (S)


Semoga bermanfaat agan/sis di jalan emoticon-Kiss (S)

Bilamana anda diberhentikan seorang Polisi ditengah jalan kemudian anda curiga dengan polisi tersebut gadungan atau asli, maka yang perlu anda perhatikan adalah detail setiap attribut yang dikenakan polisi itu.

Perlu diketahui tentang makna lambang, pangkat dan sebagainya yang menempel pada atribut Polisi, dan apabila terdapat sala satu atribut tidak menempel pada pakaian polisi tersebut maka patut dicurigai dan segeralah laporkan kantor polisi yang terdekat, berikut ciri-ciri polisi asli atau gadungan.

Ilustrasi foto di atas diperagakan oleh Polisi Sesungguhnya.

Mitra Humas kami himbau untuk selalu waspada terkait adanya orang yang mengaku sebagai oknum Polisi alias Polisi gadungan, yang tentunya dapat membuat keresahan dan ketidaknyamanan di masyarakat, maka Mitra Humas harus :

1. Lebih peduli terhadap situasi yang terjadi dan berkembang di lingkungan kita

2. Jangan ikut-ikutan / mudah percaya dengan oknum yang mengaku sebagai anggota Polisi yang menawarkan kemudahan bahkan janji dapat menolong siapa saja yang mau menjadi anggota Polri dengan meminta imbalan sejumlah uang

3. Bila Mitra Humas mengetahui/curiga terkait dengan adanya Polisi gadungan, segera laporkan kepada kami, agar dapat dengan segera menindaklanjutinya.( sumber/Divisi Humas Mabes Polri)


Polisi Tidak Berhak Menilang Surat Pajak Motor Atau Mobil Yang Matiemoticon-I Love Indonesia (S)




Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda.
Kalau masalah pajak polisi tdk berhak Menilang, ”Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa.

-
“Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya’ gak bisa ditilang” ucapnya. Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi.
Pengendara bisa mencatat NAMA POLISI yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang. Kalau pakai rompi, suruh buka rompinya, jangan lupa Catat Namanya.

Kalo tetep ngotot,minta pada polisi tersebut Peraturannya, pasal berapa? Minta untuk menunjukkan, kalau tidak bisa jangan mau ditilang! Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA..
dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)

Share jika menurut anda Info ini bermanfaat Agar masyarakat tidak dibodohi OKNUM NAKAL ..
Penting bagi pengguna kendaraan roda dua dan empat.emoticon-I Love Indonesia (S)


Tips nya ganemoticon-Traveller


Tantang minta surat tilang darinyaemoticon-Hammer2


Jika Anda melihat ada razia saat di jalan, maka disarankan untuk tidak gugup. Pengendara yang terlihat gugup atau takut akan menjadi sasaran pemerasan dan korban penipuannya. Untuk itu, Anda harus tetap tenang dan menantang untuk meminta surat tilang darinya. Jika si pemeriksa tak kunjung mengeluarkannya, maka Anda patut berhati-hati. Bisa jadi yang melakukan pemeriksaan atau razia itu adalah polisi gadungan.

2. Menanyakan kartu anggotanyaemoticon-No Hope


Selain menantang untuk meminta surat tilang darinya, Anda juga disarankan untuk berani menanyakan kartu anggota si pemeriksa. Ketahuilah bahwa polisi gadungan yang melakukan pemeriksaan ini biasanya memakai seragam polisi, tapi ditutup dengan jaket agar tak terlihat papan namanya. Selain itu, pengendara juga akan ditakut-takuti untuk dibawa ke kantor polisi terdekat atau bahkan menyita kendaraannya.

Jika mendapat perlakukan seperti itu dari polisi, maka Anda patut waspada. Untuk itu, coba tanyakan kartu anggota miliknya. Jika si pemeriksa tak mau mengeluarkannya, maka bisa jadi dia merupakan polisi gadungan.

3. Meminta surat tugasnyaemoticon-Shakehand2


Polisi yang melakukan razia itu biasanya mendapatkan surat tugas. Surat perintah tugas itu dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh Petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan dikeluarkan oleh Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat perintah itu memuat:

- Alasan dan jenis pemeriksaan

- Waktu pemeriksaan

- Tempat pemeriksaan

- Penanggung jawab dan pemeriksaan

- Daftar petugas pemeriksa

- Daftar penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan


Jika polisi yang memeriksa Anda tak menunjukkan surat tugasnya, maka Anda patut waspada terhadapnya. Bisa jadi polisi yang menilang Anda itu adalah polisi gadungan.

Itulah cara agar tak tertipu polisi gadungan. Ketahuilah bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tenda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang. Petugas pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan seragamnya, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan. Jika si pemeriksa tak menunjukkan ciri-ciri seperti itu, maka Anda patut waspada. Anda bisa saja menjadi korban penipuannya.



emoticon-Pelukemoticon-Toast


Bonus emoticon-I Love Indonesia (S)


emoticon-Maaf Aganwatiemoticon-Malu


sumber/:travel/
sumber/:travel/



Quote:


Nih gan jawaban nya, semoga ga salah emoticon-Cendol (S)

Sim Online


Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia akan memberlakukan sistem online surat izin mengemudi atau sistem SIM dalam jaringan (daring) mulai tahun 2015. Sistem ini akan memudahkan masyarakat memperoleh SIM dan menghindari kemungkinan seseorang mempunyai lebih dari satu SIM untuk jenis yang sama atau membuat SIM baru dengan alasan bahwa yang lama hilang.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono di Jakarta, Rabu (4/12/2014), menyatakan, uji coba untuk SIM online itu akan diberlakukan bulan Desember ini. "Uji coba akan dilakukan untuk Jakarta dan Bandung dulu," katanya.

Saat ini, dia melanjutkan, lokakarya sedang diadakan bagi para personel korlantas dan satuan pengelola administrasi SIM (satpas) di polda-polda.

Sebelumnya, di Surakarta pada pekan lalu, Condro menyatakan bahwa SIM online yang akan diberlakukan tahun depan itu akan mempermudah masyarakat dalam membuat dan memperpanjang SIM.

"Untuk memperpanjang SIM, nantinya bisa dilakukan di mana saja. Tidak harus ke daerah tempat pembuatan awalnya," katanya.

Sebagai contoh, seseorang yang membuat SIM di Padang, tetapi sekarang pindah ke Jakarta, bisa memperpanjang SIM-nya di Jakarta, bahkan di tempat layanan SIM keliling. "Jadi, tidak perlu balik ke Padang hanya untuk mengurus SIM," katanya.

Terpadu dan terintegrasiemoticon-I Love Indonesia (S)


Selain terpadu di dalam lingkup korlantas, sistem SIM online itu juga akan terintegrasi dengan unit-unit lain di Polri serta Kementerian Dalam Negeri.

"Kita sudah menjalin nota kesepahaman dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Condro.

Dengan demikian, pembuat SIM tidak lagi harus mengisi formulir-formulir (paperless). Mereka cukup datang ke satpas dan menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) yang terdaftar di Kemendagri.

Petugas akan memasukkan data nomor induk kependudukan (NIK) dalam KTP itu, dan otomatis data diri yang bersangkutan akan keluar. Kalaupun ada data yang perlu dimasukkan, maka hal itu akan bersifat terbatas. Misalnya, nama orang yang bisa dihubungi jika terjadi kecelakaan.

Jika pemegang SIM dari Jakarta mengalami kecelakaan di Medan, maka polisi setempat akan sangat mudah mencari data korban, yang berada di pusat data berbasis web milik Korlantas Polri. Polisi akan cepat mengetahui data yang bersangkutan, termasuk catatan kecelakaan atau pelanggaran yang pernah dilakukan.

"Bahkan, nantinya akan cepat diketahui pula catatan kriminal yang bersangkutan, jika sistem sudah terintegrasi dengan Bareskrim Polri," kata Condro.

Sistem ini juga akan menghilangkan kemungkinan penyalahgunaan pembuatan SIM baru. Sebab, ketika dia memasukkan NIK, otomatis akan ketahuan bahwa SIM lamanya, misalnya, disita oleh polisi karena sebuah pelanggaran atau kecelakaan.

"Jadi, orang tidak bisa lagi mengelabuhi petugas," katanya.

Apakah sistem ini memungkinkan seseorang yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran lalu tidak boleh memperpanjang SIM?

"Untuk hal itu tergantung putusan pengadilan," kata Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Komisaris Besar Bimo Anggoro ketika dihubungi secara terpisah.

Prosedur pembuatanemoticon-I Love Indonesia (S)

Untuk pembuatan SIM, Bimo menjelaskan, pemohon cukup datang menyerahkan KTP kepada petugas satpas. Setelah mendapat nomor, dia langsung membayar ke bank dan mendapatkan tanda bukti pembayaran. Selanjutnya, dia tinggal menunggu panggilan untuk mengikuti ujian tertulis dan praktik.

Materi ujian tertulis nantinya bisa diunduh dari situs Korlantas Polri sehingga masyarakat bisa belajar dulu sebelum mengikuti ujian. Materi ujian juga akan dibuat menggunakan animasi, dan ujian dilakukan secara online. Hasilnya bisa langsung diketahui peserta, apakah lulus atau tidak.

Jika lulus teori, pemohon bisa mengikuti ujian menggunakan simulator dan ujian praktik di jalan. Jika dinyatakan lulus, SIM akan dicetak dan datanya dimasukkan ke dalam database Korlantas Polri, lengkap dengan nilai ujiannya.

Sistem ini juga diharapkan akan meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) karena semua data transaksi pembuatan SIM pun langsung diintegrasikan ke Kementerian Keuangan.


sumber/:travel/

Menurut agan ini nihemoticon-Ngakak (S)

Quote:
emoticon-I Love Indonesia (S)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, berikut beberapa sanksi pelanggaran lalu lintas khusus untuk denda tilang kendaraan bermotor sepeda motor emoticon-Shakehand2


Quote:


sumber/:travel/
Diubah oleh kecoalabil 19-03-2015 03:35
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
40K
110
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.