• Beranda
  • ...
  • BERITA KASkUS
  • Kalah dari PN Sampai MA, Mengapa Yayasan Del Masih Ngotot Enggan Bayar Kontraktor?

besarpanjangorgAvatar border
TS
besarpanjangorg
Kalah dari PN Sampai MA, Mengapa Yayasan Del Masih Ngotot Enggan Bayar Kontraktor?
Sengketa Proyek Asrama IT Del: PT Logicom Solution Desak Sita Eksekusi Aset Yayasan Del Pasca-Menang di MA

MEDAN – Kasus dugaan wanprestasi dalam proyek pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa Institut Teknologi Del (IT Del) di Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, memasuki babak baru yang krusial. PT Logicom Solution (PT LS), selaku kontraktor pelaksana, secara resmi telah mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap Yayasan Del setelah memenangkan putusan hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) yang telah berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Institusi pendidikan IT Del sendiri berada di bawah pengelolaan Yayasan Del, di mana Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan bertindak sebagai Pembina yayasan tersebut.

⏳ Kronologi dan Awal Mula Sengketa (2021–2022)
Hubungan kerja sama ini bermula ketika Yayasan Del menyerahkan proyek pembangunan gedung asrama mahasiswa kepada PT LS melalui Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 008/YD/Perj/X/2021 tertanggal 6 Oktober 2021.
Berikut adalah poin-poin kesepakatan awal dalam kontrak tersebut:
[ul][li]Nilai Kontrak: Rp5.476.691.000 (sudah termasuk pajak).[/li][li]Masa Pengerjaan: 8 bulan, terhitung sejak 11 Oktober 2021 hingga 10 Juni 2022.[/li][li]Skema Pembayaran: Dilakukan bertahap (termin) mulai dari uang muka 35%, termin kedua 30% (saat progres 60%), termin ketiga 30% (saat progres 100%), dan sisa 5% setelah masa retensi (pemeliharaan) selesai.[/li][/ul]
Pemicu Konflik:
Dalam perjalanannya, pembayaran termin kedua mulai mengalami keterlambatan dari pihak yayasan. Meski demikian, PT LS tetap melanjutkan pembangunan hingga rampung 100% setelah mendapat jaminan dari pengawas Yayasan Del, Chandra Simanjuntak, bahwa kewajiban pembayaran pasti akan dipenuhi.
Namun setelah proyek selesai, pembayaran sisa kewajiban senilai kurang lebih Rp3 miliar tak kunjung diselesaikan. Keadaan memburuk ketika pihak kontraktor justru dilarang memasuki area gedung asrama pada masa pemeliharaan.

🏛 Perjalanan Kasus di Meja Hijau (2023–2025)
Akibat mandeknya pembayaran, PT LS menunjuk Eddy P Naibaho, SH, MH, dari Kantor Hukum Eddy Naibaho SH MH & Associates untuk melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1040/PDT.G/2023/PN.JKT.SEL.
Selama proses persidangan yang berjalan hampir setahun, majelis hakim sempat melakukan sidang lapangan langsung di Laguboti, Toba. Dalam sidang lapangan tersebut, terungkap fakta penting:
[ol][li]Gedung asrama ternyata sudah langsung dihuni dan digunakan oleh mahasiswa IT Del, meskipun belum ada proses serah terima resmi dari pihak kontraktor.[/li][li]Klaim Yayasan Del mengenai biaya pemeliharaan bangunan yang membengkak hingga miliaran rupiah patah di lapangan, karena vendor yang dihadirkan hanya mampu menunjukkan kerusakan minor (seperti keran air bocor dan perbaikan sebagian kecil lantai).[/li][/ol]Rentetan kemenangan hukum PT LS di berbagai tingkatan peradilan tercatat sebagai berikut:

Tingkat Peradilan
Nomor Putusan
Tanggal Putusan
Hasil Amar Putusan
Pengadilan Negeri (PN) Jaksel
1040/PDT.G/2023/PN.JKT.SEL
4 September 2024
Mengabulkan gugatan PT LS. Menghukum Yayasan Del membayar kerugian materiil Rp2.918.240.850, denda keterlambatan Rp132.220.315, dan biaya perkara Rp2.051.000.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
20/Pdt/2025/PT DKI
21 Januari 2025
Menguatkan putusan PN Jakarta Selatan dan menghukum Yayasan Del membayar biaya perkara tingkat banding.

Mahkamah Agung (MA) RI
4013 K/Pdt/2025
15 Oktober 2025
Menolak permohonan kasasi dari Yayasan Del. Putusan perkara resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht).

⚡ Babak Akhir: Permohonan Eksekusi & Penolakan Pembayaran (2026)
Kuasa hukum PT LS, Eddy P Naibaho, menjelaskan kepada awak media di Medan pada 3 Juni 2026, bahwa pihaknya telah melayangkan permohonan eksekusi ke PN Jakarta Selatan sejak Maret 2026 karena tidak adanya itikad baik dari tergugat untuk membayar secara sukarela.
Pada tanggal 20 Mei 2026, Ketua PN Jakarta Selatan telah memanggil pihak Yayasan Del dalam sidang teguran (aanmaning) untuk dipertemukan dengan pengacara PT LS. Namun, Yayasan Del tetap menolak melakukan pembayaran dengan alasan mereka baru saja mendaftarkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada 13 Mei 2026.
Menanggapi alasan tersebut, Eddy P Naibaho secara tegas menyatakan landasan hukum eksekusi pidana/perdata yang berlaku di Indonesia:
"Putusan yang sudah inkracht wajib dihormati dan dijalankan. Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi! Kami akan terus maju menempuh langkah sita eksekusi lanjutan demi memastikan kepastian hukum ditegakkan hingga hak klien kami dipenuhi secara penuh," tegas Eddy.
Hingga rilis berita ini disusun, pihak Yayasan Del belum memberikan pernyataan ataupun tanggapan resmi secara terbuka terkait langkah hukum lanjutan maupun permohonan sita eksekusi yang diajukan oleh pihak kontraktor.


Kalah dari PN Sampai MA, Mengapa Yayasan Del Masih Ngotot Enggan Bayar Kontraktor?Kalah dari PN Sampai MA, Mengapa Yayasan Del Masih Ngotot Enggan Bayar Kontraktor?

0
34
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
BERITA KASkUS
BERITA KASkUS
110Thread83Anggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.