Kaskus

News

AnieKumalaAvatar border
TS
AnieKumala
Yayasan Binaan Luhut Panjaitan Digugat Sita Paksa Gara-Gara Utang Rp3 Miliar!
MEDAN, 3 Juni 2026 – Kasus sengketa hukum terkait pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa Institut Teknologi Del (IT Del) di Laguboti, Toba, memasuki babak akhir yang memanas. PT Logicom Solution (PT LS), selaku kontraktor pelaksana yang memenangkan putusan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), kini resmi mengajukan permohonan eksekusi sita paksa terhadap Yayasan Del yang dibina oleh Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan.
Kuasa Hukum PT LS, Eddy P Naibaho, SH, MH, mengungkapkan bahwa pada 20 Mei 2026, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mempertemukan kedua belah pihak melalui relaas teguran (aanmaning). Namun, Yayasan Del tetap menolak membayar dengan dalih sedang menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan pada 13 Mei 2026.
"Kami tegaskan dalam pertemuan itu, Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi! Kami akan memastikan kepastian hukum ditegakkan sampai hak klien kami dipenuhi," tegas Eddy P Naibaho kepada wartawan di Medan.
⏱ Kronologi Awal Mula Sengketa
Persoalan ini berakar dari Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 008/YD/Perj/X/2021 tertanggal 6 Oktober 2021 untuk pembangunan gedung asrama mahasiswa dengan nilai kontrak Rp5.476.691.000 (termasuk pajak).
[ul][li]Masa Kerja: 8 bulan (11 Oktober 2021 – 10 Juni 2022).[/li][li]Masalah Pembayaran: Memasuki termin kedua (setelah progres 60%), pembayaran dari pihak yayasan mulai seret dan terlambat.[/li][li]Itikad Baik Kontraktor: PT LS tetap merampungkan proyek hingga 100% setelah mendapat jaminan lisan dari pengawas Yayasan Del, Chandra Simanjuntak.[/li][li]Kejanggalan Pasca-Proyek: Setelah asrama rampung, PT LS justru dilarang masuk ke area gedung pada masa pemeliharaan, sementara sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp3 miliar tak kunjung dilunasi.[/li][/ul]🏛 Rekam Jejak Kekalahan Yayasan Del di Pengadilan
Karena haknya ditahan, PT LS melayangkan gugatan wanprestasi ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1040/PDT.G/2023/PN.JKT.SEL. Berdasarkan persidangan dan hasil sidang lapangan di Laguboti, terungkap fakta-fakta berikut:
[ol][li]Gedung Sudah Digunakan: Terungkap bahwa asrama tersebut sudah langsung dihuni oleh mahasiswa IT Del meskipun belum ada proses serah terima resmi dari kontraktor.[/li][li]Klaim Kerusakan Minor: Yayasan Del sempat mengklaim biaya pemeliharaan membengkak hingga miliaran rupiah. Namun di sidang lapangan, vendor yang dihadirkan hanya bisa menunjukkan kerusakan minor seperti keran air bocor dan perbaikan lantai skala kecil.[/li][/ol]Rentetan putusan hukum yang memenangkan PT LS secara mutlak:
[ul][li]PN Jakarta Selatan (4 September 2024): Yayasan Del dinyatakan terbukti wanprestasi dan dihukum membayar kerugian materiil Rp2.918.240.850, denda keterlambatan Rp132.220.315, serta biaya perkara.[/li][li]Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (21 Januari 2025): Menguatkan putusan tingkat pertama dan menolak banding Yayasan Del.[/li][li]Mahkamah Agung RI (15 Oktober 2025): Putusan Kasasi Nomor 4013 K/Pdt/2025 menolak permohonan kasasi Yayasan Del, sehingga status hukum perkara resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht).[/li][/ul]⚡ Langkah Sita Eksekusi Selanjutnya
Lantaran pihak Yayasan Del dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar sukarela pasca-teguran pengadilan, tim kuasa hukum PT LS menyatakan siap menempuh langkah sita eksekusi lanjutan atas aset terkait guna memenuhi hak klien mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan ataupun tanggapan resmi dari perwakilan pihak Yayasan Del terkait rencana sita eksekusi ini.


Yayasan Binaan Luhut Panjaitan Digugat Sita Paksa Gara-Gara Utang Rp3 Miliar!

0
42
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Dunia Hiburan
Berita Dunia Hiburan
KASKUS Official
25.1KThread5.6KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.