Kaskus

News

LuckyLightsAvatar border
TS
LuckyLights
Bawa Nama Tokoh Besar, Kenapa Yayasan Del Ogah Bayar Utang Proyek Rp3 Miliar?
Sengketa hukum pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa Institut Teknologi Del (IT Del) di Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, memasuki babak lanjutan setelah PT Logicom Solution selaku kontraktor pelaksana menang sampai Tingkat Mahkamah Agung sekarang mengajukan permohonan eksekusi terhadap Yayasan Del. 

“Putusan pengadilan sampai MA yang telah inkracht sedang diajukan Pengacara PT. LS permohonan eksekusi di PN Jakarta Selatan, pada tanggal 20 Mei 2026, Yayasan Del telah di panggil ke Pengadilan dan dipertemukan dengan Pengacara Penggugat LS, tetapi Yayasan Del tetap tidak mau membayar dengan alasan sedang mengajukan Peninjauan Kembali, dengan tegas disampaikan Pengacara LS dalam pertemuan tersebut Peninjauan Kembali tidak menunda eksekusi, dan kami akan memastikan kepastian hukum ditegakkan sampai hak klien kami dipenuhi,” ujar kuasa hukum PT LS, Eddy P Naibaho, SH,MH dari Kantor Eddy Naibaho SH MH & Associates kepada wartawan di Medan, 03 Juni 2026.

Langkah hukum itu ditempuh setelah gugatan wanprestasi atau ingkar janji yang diajukan PT LS dikabulkan pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap di tingkat Mahkamah Agung.
PT LS diketahui menjadi kontraktor pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa IT Del yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Sitoluama, Laguboti, Toba, Sumatera Utara. Institusi pendidikan tersebut berada di bawah pengelolaan Yayasan Del dengan Pembina Jend (Purn) Luhut Binsar Panjaitan.
Menurut keterangan pihak penggugat, Yayasan Del menawarkan pekerjaan pembangunan gedung asrama mahasiswa kepada PT LS yang kemudian dituangkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 008/YD/Perj/X/2021 tertanggal 6 Oktober 2021 tentang pekerjaan pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa di Institut Teknologi Del.
Dalam kesepakatan tersebut, PT LS ditugaskan melaksanakan pembangunan gedung asrama mahasiswa dengan masa pekerjaan delapan bulan, terhitung sejak 11 Oktober 2021 hingga 10 Juni 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp5.476.691.000 termasuk pajak. Skema pembayaran disepakati dilakukan secara bertahap atau termin, dimulai dari uang muka sebesar 35 persen, termin kedua 30 persen setelah progres pekerjaan mencapai 60 persen, termin ketiga 30 persen setelah progres mencapai 100 persen, serta sisa lima persen setelah masa retensi selesai.
Namun, dalam perjalanannya, PT LS menyebut pembayaran termin kedua mulai mengalami keterlambatan. Meski demikian, perusahaan tetap melanjutkan pekerjaan hingga pembangunan asrama mahasiswa selesai dikerjakan.
Pihak PT LS menyatakan pekerjaan terus berjalan setelah mendapat keyakinan dari pengawas Yayasan Del yang disebut diwakili oleh Chandra Simanjuntak untuk tetap menyelesaikan proyek dengan jaminan kewajiban pembayaran akan dipenuhi. Akan tetapi, hingga proyek rampung, pembayaran termin berikutnya disebut tidak kunjung diselesaikan.
Persoalan semakin berkembang ketika PT LS mengaku tidak lagi diperkenankan memasuki area gedung asrama pada masa pemeliharaan, sementara sisa kewajiban pembayaran yang diklaim mencapai sekitar Rp3 miliar disebut belum dibayarkan.
Atas persoalan tersebut, PT LS kemudian menunjuk Eddy P Naibaho dari Kantor Eddy Naibaho SH MH & Associates untuk mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam proses persidangan perkara Nomor 1040/PDT.G/2023/PN.JKT.SEL yang berlangsung hampir satu tahun, pengadilan juga melakukan sidang lapangan di lokasi pembangunan asrama mahasiswa di Laguboti. Menurut pihak penggugat, pemeriksaan lapangan menunjukkan bangunan asrama telah digunakan mahasiswa IT Del meskipun proses serah terima dengan kontraktor disebut belum dilakukan.
PT LS juga menyoroti klaim Yayasan Del mengenai biaya pemeliharaan bangunan yang disebut mencapai miliaran rupiah. Dalam sidang lapangan, pihak penggugat menyebut vendor pemeliharaan yang dihadirkan tidak dapat menunjukkan pekerjaan perbaikan signifikan selain kerusakan minor seperti kran air bocor dan sebagian kecil lantai yang diperbaiki.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1040/PDT.G/2023/PN.JKT.SEL tertanggal 4 September 2024, majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan menyatakan Yayasan Del melakukan wanprestasi terhadap PT LS.
Pengadilan menghukum tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp2.918.240.850, denda keterlambatan Rp132.220.315, serta biaya perkara Rp2.051.000.
Yayasan Del kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, melalui Putusan Nomor 20/Pdt/2025/PT DKI tanggal 21 Januari 2025, pengadilan tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus menghukum pembanding membayar biaya perkara tingkat banding.
Tidak berhenti di situ, Yayasan Del kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Akan tetapi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4013 K/Pdt/2025 tanggal 15 Oktober 2025 menolak permohonan kasasi Yayasan Del dan menetapkan biaya perkara kasasi sebesar Rp500 ribu.
Menurut pihak kuasa hukum penggugat, setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap atau inkracht, pihaknya masih menunggu itikad baik Yayasan Del untuk menjalankan kewajiban sebagaimana amar putusan pengadilan.
Eddy P Naibaho menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2026. Selanjutnya, pada 20 Mei 2026, Yayasan Del disebut telah dipanggil menghadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui relaas teguran (aanmaning) agar menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, kata Eddy, pihak Yayasan Del disebut belum menjalankan putusan dengan alasan telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 13 Mei 2026.
“Putusan yang sudah inkracht wajib dihormati dan dijalankan. Peninjauan kembali tidak menunda eksekusi. Kami akan menempuh langkah sita eksekusi lanjutan agar kepastian hukum benar-benar ditegakkan,” tegas Eddy P Naibaho.
Eddy menegaskan, pihaknya sebagai kuasa hukum PT LS akan terus memperjuangkan pelaksanaan putusan pengadilan hingga hak kliennya dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Yayasan Del terkait langkah hukum lanjutan maupun tanggapan atas permohonan eksekusi yang diajukan pihak penggugat.


Bawa Nama Tokoh Besar, Kenapa Yayasan Del Ogah Bayar Utang Proyek Rp3 Miliar?

Bawa Nama Tokoh Besar, Kenapa Yayasan Del Ogah Bayar Utang Proyek Rp3 Miliar?Bawa Nama Tokoh Besar, Kenapa Yayasan Del Ogah Bayar Utang Proyek Rp3 Miliar?

0
16
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Dunia Hiburan
Berita Dunia Hiburan
KASKUS Official
25.1KThread5.6KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.