- Beranda
- Berita dan Politik
7 Fakta Mengerikan Kasus Ayah rudapaksa Anak Kandung di Magelang
...
TS
haerins
7 Fakta Mengerikan Kasus Ayah rudapaksa Anak Kandung di Magelang
7 Fakta Mengerikan Kasus Ayah rudapaksa Anak Kandung di Magelang

Seorang ayah kandung berinisial MA (48) di Magelang diduga berulang kali merudapaksa putrinya NA (17) sejak Desember 2022.
Pelaku menggunakan modus tipu muslihat, termasuk pura-pura kerasukan dan mengancam melukai ibu korban agar tidak ditolak.
MA ditahan dan dijerat pasal berlapis atas kekerasan seksual yang dilakukan dalam lingkungan rumahnya sendiri.
SuaraJawaTengah.id - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap putrinya di Magelang telah mengguncang publik.
MA (48), seorang buruh harian lepas, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga berulang kali merudapaksa anak kandungnya sendiri, NA (17).
Kasus ini bukan hanya tentang kejahatan seksual, tetapi juga menyoroti bahaya relasi kuasa dalam keluarga yang disalahgunakan.
Berikut adalah 7 fakta mengerikan yang terungkap dari kasus ini:
1. Pelaku Memanfaatkan Relasi Kuasa sebagai Ayah
MA, sebagai ayah kandung, diduga kuat memanfaatkan posisi dan kekuasaannya sebagai orang tua untuk melancarkan aksi bejatnya. Relasi kuasa ini menjadi "pintu masuk" bagi kekerasan seksual, di mana korban merasa tidak berdaya untuk menolak atau melawan karena posisi pelaku sebagai figur otoritas.
2. Perbuatan Dilakukan Berulang Sejak 2022
Kejahatan ini bukan insiden tunggal. Penyidik Polres Magelang Kota mengungkapkan bahwa perbuatan bejat ini dilakukan secara berulang kali, dimulai sejak Desember 2022 hingga terakhir terjadi pada Januari 2026.
Ini menunjukkan pola kekerasan yang sistematis dan berlangsung dalam jangka waktu yang panjang.
3. Modus Operandi: Tipu Muslihat dan Ancaman Psikologis
"Modus operandi (pelaku) dengan tipu muslihat. Pelaku ayah kandung dari korban sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana.
MA menggunakan berbagai cara untuk menundukkan korban, termasuk ancaman psikologis yang membuat NA tidak berani menolak.
4. Berpura-pura Kerasukan untuk Memaksa Korban
Salah satu modus yang paling mengejutkan adalah pengakuan MA yang berpura-pura kerasukan setiap kali akan melakukan aksinya.
"Pelaku setiap melakukan hubungan persetubuhan terhadap anaknya pura-pura kerasukan. Sehingga anaknya dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.”
Pelaku menggunakan modus tipu muslihat, termasuk pura-pura kerasukan dan mengancam melukai ibu korban agar tidak ditolak.
MA ditahan dan dijerat pasal berlapis atas kekerasan seksual yang dilakukan dalam lingkungan rumahnya sendiri.
Modus ini digunakan untuk menakut-nakuti dan memaksa korban agar patuh tanpa perlawanan.
5. Ancaman Melukai Ibu Korban Jika Menolak
Ketika korban sempat menolak, MA tidak segan-segan menggunakan ancaman yang lebih kejam.
"Modusnya kalau tidak mau (melayani), melukai ibunya. Jadi, ibunya yang dipukul atau dilakukan kekerasan. Sehingga anak kasihan kepada ibunya,” jelas AKP Iwan Kristiana.
Ancaman terhadap orang terdekat ini menjadi senjata ampuh untuk mematahkan perlawanan korban.
6. Dugaan Adanya Korban Lain dari Keluarga Sendiri
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi bahwa NA bukan satu-satunya korban. MA diduga pernah melakukan kekerasan seksual kepada dua anak perempuan lainnya, termasuk salah seorang kakak NA sebelum menikah.
Fakta ini menambah daftar panjang kekejaman pelaku dan menunjukkan pola predator dalam keluarga.
7. Kejahatan Terjadi di Rumah, Tanpa Diketahui Warga dan Ibu Korban
Ironisnya, kejahatan ini terjadi di tempat yang seharusnya paling aman bagi seorang anak: rumah sendiri. Posisi rumah tersangka yang berada di ujung kampung dan jauh dari aktivitas tetangga membuat aksi bejat ini tidak terendus selama bertahun-tahun.
"Ibu korban juga baru mengetahui setelah perkara ini terungkap,” ujar AKP Iwan Kristiana, menunjukkan betapa rapinya pelaku menyembunyikan kejahatannya.
MA kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya kekerasan seksual yang bisa terjadi di mana saja, bahkan di dalam lingkaran keluarga terdekat.
https://jateng.suara.com/read/2026/0...agelang?page=2

Seorang ayah kandung berinisial MA (48) di Magelang diduga berulang kali merudapaksa putrinya NA (17) sejak Desember 2022.
Pelaku menggunakan modus tipu muslihat, termasuk pura-pura kerasukan dan mengancam melukai ibu korban agar tidak ditolak.
MA ditahan dan dijerat pasal berlapis atas kekerasan seksual yang dilakukan dalam lingkungan rumahnya sendiri.
SuaraJawaTengah.id - Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap putrinya di Magelang telah mengguncang publik.
MA (48), seorang buruh harian lepas, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga berulang kali merudapaksa anak kandungnya sendiri, NA (17).
Kasus ini bukan hanya tentang kejahatan seksual, tetapi juga menyoroti bahaya relasi kuasa dalam keluarga yang disalahgunakan.
Berikut adalah 7 fakta mengerikan yang terungkap dari kasus ini:
1. Pelaku Memanfaatkan Relasi Kuasa sebagai Ayah
MA, sebagai ayah kandung, diduga kuat memanfaatkan posisi dan kekuasaannya sebagai orang tua untuk melancarkan aksi bejatnya. Relasi kuasa ini menjadi "pintu masuk" bagi kekerasan seksual, di mana korban merasa tidak berdaya untuk menolak atau melawan karena posisi pelaku sebagai figur otoritas.
2. Perbuatan Dilakukan Berulang Sejak 2022
Kejahatan ini bukan insiden tunggal. Penyidik Polres Magelang Kota mengungkapkan bahwa perbuatan bejat ini dilakukan secara berulang kali, dimulai sejak Desember 2022 hingga terakhir terjadi pada Januari 2026.
Ini menunjukkan pola kekerasan yang sistematis dan berlangsung dalam jangka waktu yang panjang.
3. Modus Operandi: Tipu Muslihat dan Ancaman Psikologis
"Modus operandi (pelaku) dengan tipu muslihat. Pelaku ayah kandung dari korban sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana.
MA menggunakan berbagai cara untuk menundukkan korban, termasuk ancaman psikologis yang membuat NA tidak berani menolak.
4. Berpura-pura Kerasukan untuk Memaksa Korban
Salah satu modus yang paling mengejutkan adalah pengakuan MA yang berpura-pura kerasukan setiap kali akan melakukan aksinya.
"Pelaku setiap melakukan hubungan persetubuhan terhadap anaknya pura-pura kerasukan. Sehingga anaknya dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri.”
Pelaku menggunakan modus tipu muslihat, termasuk pura-pura kerasukan dan mengancam melukai ibu korban agar tidak ditolak.
MA ditahan dan dijerat pasal berlapis atas kekerasan seksual yang dilakukan dalam lingkungan rumahnya sendiri.
Modus ini digunakan untuk menakut-nakuti dan memaksa korban agar patuh tanpa perlawanan.
5. Ancaman Melukai Ibu Korban Jika Menolak
Ketika korban sempat menolak, MA tidak segan-segan menggunakan ancaman yang lebih kejam.
"Modusnya kalau tidak mau (melayani), melukai ibunya. Jadi, ibunya yang dipukul atau dilakukan kekerasan. Sehingga anak kasihan kepada ibunya,” jelas AKP Iwan Kristiana.
Ancaman terhadap orang terdekat ini menjadi senjata ampuh untuk mematahkan perlawanan korban.
6. Dugaan Adanya Korban Lain dari Keluarga Sendiri
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi bahwa NA bukan satu-satunya korban. MA diduga pernah melakukan kekerasan seksual kepada dua anak perempuan lainnya, termasuk salah seorang kakak NA sebelum menikah.
Fakta ini menambah daftar panjang kekejaman pelaku dan menunjukkan pola predator dalam keluarga.
7. Kejahatan Terjadi di Rumah, Tanpa Diketahui Warga dan Ibu Korban
Ironisnya, kejahatan ini terjadi di tempat yang seharusnya paling aman bagi seorang anak: rumah sendiri. Posisi rumah tersangka yang berada di ujung kampung dan jauh dari aktivitas tetangga membuat aksi bejat ini tidak terendus selama bertahun-tahun.
"Ibu korban juga baru mengetahui setelah perkara ini terungkap,” ujar AKP Iwan Kristiana, menunjukkan betapa rapinya pelaku menyembunyikan kejahatannya.
MA kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya kekerasan seksual yang bisa terjadi di mana saja, bahkan di dalam lingkaran keluarga terdekat.
https://jateng.suara.com/read/2026/0...agelang?page=2
itkgid memberi reputasi
1
714
10
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
694KThread•58.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya