• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Eks Kades Ngesti Karya Foya-foya Open BO Pakai Dana Desa, Wajarkah yang Seperti Ini?

masnukho
TS
masnukho 
Eks Kades Ngesti Karya Foya-foya Open BO Pakai Dana Desa, Wajarkah yang Seperti Ini?
Bikin heboh warganet di media sosial, eks Kades Ngesti Karya open BO dan foya-foya gunakan dana desa


Herman Sawiran, nama mantan Kepala Desa Ngesti Karya, Musi Rawas, Sumatera Selatan ini tengah hangat diperbincangkan publik di media sosial karena melakukan sesuatu diluar nalar manusia normal yaitu korupsi dana desa untuk open BO dan foya-foya.

Secara resmi Herman Sawiran telah divonis hukuman penjara 6 tahun, denda 250 juta, dan mengembalikan uang dana desa yang telah digunakan sebesar kurang lebih 898 juta rupiah sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, Herman Sawiran sendiri telah mengakui bahwa uang dana desa tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi termasuk foya-foya dan juga main perempuan.

Pengakuan dan terbukti bersalahnya Herman Sawiran dalam penyalahgunaan uang dana desa tentu saja membuat warganet geram, karena dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa ternyata malah digunakan untuk kepentingan pribadi berfoya-foya dan open BO.




Akibat dari adanya kasus hukum yang dilakukan oleh eks Kades Ngesti Karya yaitu Herman Sawiran, tentu saja warganet di media sosial juga ikut mempertanyakan terkait penggunaan dana desa di desa-desa yang lain apakah sudah sesuai dengan kegunaan atau digunakan untuk hal-hal yang tidak sewajarnya sebagaimana yang dilakukan oleh Herman Sawiran.

Tidak sedikit netizen yang bahkan juga menduga sekaligus curiga dengan kepala desanya masing-masing karena memang selama bertahun-tahun menjabat sebagai Kades tidak ada sama sekali pembangunan desa yang terlihat atau adanya program kerja yang melibatkan masyarakat.

Merujuk pada artikel yang dirilis oleh dpjb Kementerian Keuangan, dana desa sendiri merupakan dana yang berasal dari APBN yang dikirim ke APBD Kabupaten/Kota dan bisa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Banyak hal menjadi tujuan diadakannya dana desa GanSis, mulai dari untuk mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, pembangunan desa, meningkatkan pelayanan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa.




Melihat fungsi dan kegunaan dana desa tersebut, tentu sangat tidak wajar jika dana desa masuk ke kantong Kepala Desa atau perangkat desa secara pribadi dan bukan untuk kepentingan mensejahterakan masyarakat.

Tentu apa yang dilakukan oleh Herman Sawiran ini tidak untuk ditiru oleh aparat desa lainnya, karena saat wewenang tersebut disalahgunakan maka akan ada resiko yang harus dipertanggungjawabkan.

Bagaimana GanSis dengan penggunaan dana desa di desa-desa kalian, apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau masih dipertanyakan?
Silakan berikan komentar tanggapan kalian berdasarkan fakta yang ada di lapangan.




Penulis:@masnukho©2023
Narasi: Ulasan pribadi
Referensi
disinidan disini
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
enak.digenjot69yasyah81archaengel
archaengel dan 13 lainnya memberi reputasi
14
5.2K
144
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.