samsol...Avatar border
TS
samsol...
Sahroni Soroti Kasus Persetubuhan Anak di Parimo, Minta Kapolda Transparan
Jakarta - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho menyebut kasus ABG 15 tahun di Parigi Moutong bukan pemerkosaan, tapi persetubuhan anak di bawah umur. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan apapun istilahnya, para pelaku harus dihukum berat.

"Aduh Pak Kapolda Sulteng ini gimana sih, namanya anak di bawah umur dan 11 orang diduga pelaku dari persetubuhan. Apapun namanya yang Bapak mau sebut, mereka harus di hukum berat, biadab itu 11 orang," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).

Sahroni meminta Agus tidak banyak menggunakan bahasa-bahasa lain dan fokus pada pengungkapan kasus. Dia mendorong agar pelaku dihukum berat.

"Pak Kapolda sikapi dengan tegas jangan banyak lagi bahasa-bahasa lain. Hukum seberat-beratnya, titik. Mau apapun namanya intinya sih hukum berat," katanya.

"Sedih lihat demikian dalam kondisi anak di bawah umur sudah diperlakukan demikian kejinya," imbuhnya.


Selain itu, Sahroni meminta agar dugaan oknum Brimob menjadi salah satu pelaku segara diungkap secara terang. Dia ingin kasus ini dijelaskan secara transparan kepada publik.

"Terkait Anggota Brimob praduga tak bersalah, kalau memang dalam pemeriksaan tidak cukup bukti maka sampaikan ke publik agar terang benderang, kenapa awal ada dugaan 11 orang tersebut termasuk oknum Brimob. Harus dan sangat transparan agar publik mengetahui dengan seksama," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menegaskan bila kasus di Parigi Moutong bukanlah pemerkosaan tetapi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Alasan utamanya, menurut polisi, tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan di baliknya.

"Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban. Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," ucap Irjen Agus dalam konferensi pers yang dikutip Kamis (1/6/2023).

Agus menyebut peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu April 2022 hingga Januari 2023 di mana terindikasi ada 11 orang pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan seorang anak berusia 15 tahun. Perbuatan itu disebut Agus tidak terjadi bersama-sama sehingga menurutnya istilah pemerkosaan bergiliran tidaklah tepat.

"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," ucap Agus.

Saat ini Agus mengatakan kasus ini masih terus dikembangkan. Dari 11 terduga pelaku di mana 1 di antaranya adalah oknum anggota Brimob yang belum menjadi tersangka, masih ada 3 orang lainnya yang masih dalam kejaran polisi atau berstatus buronan.



Berikut 11 terduga pelaku persetubuhan anak di Parimo ini:

1. HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong

2. ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD

3. RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta

4. AR alias R berusia 26 tahun, petani

5. MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan

6. FN berusia 22 tahun, mahasiswa

7. K alias DD, 32 tahun, petani

8. AW yang sampai saat ini masih buron

9. AS ini pun sama sampai saat ini masih buron

10. AK yang sampai saat ini masih buron

11. NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri, sampai saat ini masih dalam pemeriksaan.


https://news.detik.com/berita/d-6750...a-transparan/2

Silahkan pendapatnya gansisemoticon-Ngakak
qavirAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
jireshAvatar border
jiresh dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.6K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.