ebenezer10Avatar border
TS
ebenezer10
Tak Ada PDIP Saat 8 Fraksi DPR Tolak Pemilu Coblos Partai
Mayoritas fraksi partai di DPR RI tegas menolak sistem pemilu proporsional tertutup atau yang dikenal pemilu coblos partai politik (parpol). Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang konsisten menerima sistem pemilu proporsional tertutup.
Delapan fraksi di DPR RI penolak pemilu coblos partai sempat mengadakan pertemuan usai mencuatnya rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan pernyataan eks Wamenkumham Denny Indrayana.

Sejumlah anggota DPR yang hadir yakni Ketua F-Golkar Kahar Muzakir, Waketum Gerindra Habiburokhman, Waketum PAN Yandri Susanto, Ketua F-NasDem Roberth Rouw, Sekretaris F-PKB Fathan Subchi, Ketua Komisi II F-Golkar Ahmad Doli Kurnia, Ketua F-Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Ketua F-PAN Saleh Daulay, dan Ketua F-PKS Jazuli Juwaini.

Pertemuan mayoritas fraksi di Senayan ini minus dari perwakilan Fraksi PDIP. Tak terlihat perwakilan F-PDIP dalam pertemuan tersebut yang diketahui mendukung pemilu coblos partai.


"Kami di sini ingin menyampaikan kami tetap menuntut bahwasanya sistem pemilu itu sistem terbuka," kata Kahar Muzakir saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Kahar mengatakan tahapan pemilu sudah berjalan, terlebih para partai politik sudah mengirimkan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU. Sistem coblos partai, kata Kahar, juga akan merenggut hak konstitusional para bacaleg untuk dipilih.

"Sistem terbuka itu sudah berlaku sejak lama dan kemudian kalau itu mau dirubah sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU, setiap partai politik itu calegnya itu dari DPRD kabupaten, kota, provinsi, DPR RI, jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang," terang Kahar.

"Jadi kalau ada 15 parpol itu ada 300 ribu orang. Nah mereka ini kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih kalau menggunakan sistem tertutup. Maka kita minta supaya tetap sistemnya terbuka," lanjutnya.

Kahar mengatakan para bacaleg yang merasa dirugikan mungkin saja meminta ganti rugi jika merasa hak konstitusionalnya dirugikan jika sistem coblos gambar partai betul-betul diberlakukan. Kahar mengatakan ratusan ribu orang bisa saja menuntut ganti rugi ke MK karena hal ini.

"Kalau mereka memaksakan mungkin orang-orang itu akan meminta ganti rugi, paling tidak mereka kan mengurus SKCK dan sebagainya. Kepada siapa ganti rugi mereka minta? Bagi yang memutuskan sistem tertutup. Bayangkan kalau 300 ribu orang itu minta ganti rugi dan kalau anu dia datang berbondong-bondong ke MK, agak gawat juga MK ini," kata Kahar.

"Bukan kita minta, kan mereka itu mendaftar ya, daftar itu undang-undang yang berlaku sampai sekarang itu yang terbuka, jadi mereka nggak salah, sampai dengan pendaftaran kemarin, sistem yang berlaku adalah sistem terbuka. Jadi kalau ada yang mencoba merobah sistem itu, orang banyak itu akan protes dan kita nggak suruh, karena mereka kan kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih, ya kan kalau dengan sistem tertutup dia nggak bisa dipilih, yang bisa dipilih partai politik, itu persoalannya. Ini bukan kita mengada-ada, itu realitas yang ada berdasarkan konstitusi dan Undang-Undang berlaku saat ini," imbuhnya.


Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama perwakilan delapan Fraksi Partai politik DPR RI kembali menegaskan sikap bersama menolak sistem pemilu proporsional tertutup di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/23).


Hakim MK Diberi Peringatan

Ketua F-Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengingatkan hakim MK untuk memberikan keputusan yang bijak terkait gugatan sistem Pemilu 2024.

"Saya pikir komitmen kita sama tidak hanya Partai Demokrat seluruh fraksi di parlemen hari ini mengingatkan kepada hakim-hakim MK yang mulia dan terhormat agar mereka dapat memutuskan yang terbaik untuk bangsanya yang bisa mengganti UU per hari ini, seperti yang diamanatkan UU salah satunya ya parlemen dan pemerintah," kata Ibas dalam kesempatan yang sama.

Ibas mengatakan MK tak bisa menciptakan norma baru. Dia mengatakan norma baru terkait sistem pemilu bisa menimbulkan kegaduhan.

"Open legal policy yang juga telah disampaikan oleh kawan-kawan juga merupakan suatu keniscayaan sehingga tidak bisa diciptakan norma baru yang kemudian dapat membuat kegaduhan lanjutan yang juga berimplikasi kepada proses teknis lapangan dan juga teknis persiapan-persiapan pemilu, yang juga bisa dirasakan kesulitan oleh parpol lainnya," tutur Ibas.


"Diskusi ini diskusi sudah hampir 4 bulan dan kami mendorong mengingatkan kepada hakim-hakim MK agar tetap konsekuen dan melihat time frame waktunya agar kita fokus agar bagaimana ke depan bisa menyelenggarakan perhelatan demokrasi yang beretika yang jurdil, transparan," sambungnya.

Dia menilai rumor dari Denny Indrayana tak boleh diabaikan. Menurutnya, rumor itu menjadi pengingat untuk mengawasi proses persidangan di MK.

"Tentu rumor atau diskusi ini jangan dikesampingkan karena kalau tidak kami ingatkan terus menerus testimoni dari Prof Denny itu adalah pengingat supaya kita tidak tertidur di saat kita semua sedang berupaya berkompetisi secara sehat," papar Ibas.

"Kami mendukung sistem proporsional terbuka, kita tidak ingin mendapat calon anggota DPR RI seperti membeli kucing dalam karung, karena saya yakin wajah-wajah di depan kita ini wajah-wajah yang layak untuk dipilih yang juga diperkenalkan kembali perjuangan kita di masa yang akan datang," imbuhnya.

Baca artikel detiknews, "Tak Ada PDIP Saat 8 Fraksi DPR Tolak Pemilu Coblos Partai" selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-6748171/tak-ada-pdip-saat-8-fraksi-dpr-tolak-pemilu-coblos-partai.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/


Biangnya nih PDIP, mau balik ke jaman orba
superman313Avatar border
candidat.masterAvatar border
rizaldi.sarpinAvatar border
rizaldi.sarpin dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.9K
66
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.