• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Gubernur dan Kapolda Bali Larang Viralkan Wisman Nakal, Apakah Alasan Ini Masuk Akal?

masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Gubernur dan Kapolda Bali Larang Viralkan Wisman Nakal, Apakah Alasan Ini Masuk Akal?
Bikin tercemar nama pariwisata Bali, Gubernur dan Kapolda larang warga viralkan ulah nakal Wisatawan Mancanegara


Turis atau wisatawan mancanegara yang berwisata di Pulau Dewata Bali, seringkali menjadi sorotan publik di media sosial karena melakukan aksi-aksi tidak terpuji entah itu pada simbol keagamaan, masyarakat, atau bahkan sesama turis yang ada di pulau Bali itu sendiri.

Sering viralnya aksi turis nakal di Bali membuat resah masyarakat dan juga wisatawan lokal yang berlibur di daerah Bali. Pulau Dewata yang kerap disebut-sebut sebagai surga dunia karena keindahan dan keramahannya perlahan mengalami perubahan akibat adanya turis-turis dan wisman nakal.

Menanggapi keresahan masyarakat terhadap para wisman nakal, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra dan Gubernur I Wayan Koster pun menghimbau kepada masyarakat maupun wisatawan lokal untuk tidak memviralkan aksi-aksi dan perilaku tidak terpuji dari para wisatawan mancanegara melainkan langsung melaporkan kepada pihak berwajib.

Adapun alasannya adalah sebagai berikut.




Himbauan dan larangan memviralkan aksi nakal wisatawan mancanegara yang dikeluarkan oleh Kapolda dan Gubernur Bali berkaitan dengan alasan menjaga citra pariwisata Pulau Dewata Bali agar tidak dipandang buruk baik oleh masyarakat Indonesia maupun dunia Internasional.

Bahkan Kapolda Bali juga menjelaskan bahwa memviralkan aksi kenakalan dari wisman ini dapat dikenakan undang-undang ITE, sehingga masyarakat lebih dianjurkan untuk melaporkan kenakalan wisman tersebut kepada pihak berwajib untuk kemudian dilakukan tindakan sesuai dengan aturan hukum.

Terkait himbauan dan larangan yang dikeluarkan oleh Kapolda dan Gubernur Bali tersebut, aktivis Bali Niluh Djelantik yang seringkali memperjuangkan hak-hak masyarakat setempat pun angkat bicara. Atas perundingan yang dilakukan Mbok Niluh Djelantik dengan Kapolda Bali disepakati jalan tengah yaitu boleh memviralkan aksi kenakalan wisman sesuai dengan aturan yaitu melakukan sensor penuh terhadap aksi kenakalan berbau pornografi.

Diketahui Mbok Niluh Djelantik merupakan aktivis Bali yang kerap memberikan jalan keluar memediasi antara turis yang melakukan aksi nakal dan merugikan masyarakat lokal.




Terkait adanya himbauan atau larangan yang diterapkan demi menjaga nama baik suatu daerah tentu sah-sah saja dilakukan GanSis, hanya saja untuk melarang memviralkan di era modern dimana media sosial sudah menjadi milik masyarakat atau netizen tentu ini sangat sulit untuk dilakukan.

Sebagaimana keputusan yang diambil atas saran dan kritik dari Mbok Niluh Djelantik dimana memviralkan diperbolehkan dengan tetap memperhatikan aturan termasuk dengan memviralkan yang berbau pornografi, menurut TS menjadi jalan keluar terbaik saat ini.

Viralnya sebuah kejadian di media sosial bisa dikatakan merupakan langkah untuk mencari keadilan serta penanganan secepat dan semudah mungkin saat ini. Bisa dilihat bersama beberapa kasus dapat terselesaikan setelah viral dan menjadi sorotan publik di media sosial.

Mungkin memang kedepannya undang-undang ITE bisa untuk diperbaiki terkait aturan-aturan menyebarkan sebuah peristiwa atau kejadian, agar tidak lagi menjadi undang-undang karet yang bisa ditarik ulur sebagaimana orang-orang memiliki kepentingan yang bisa didukung dengan adanya undang-undang tersebut.




Penulis:@masnukho©2023
Narasi: Ulasan pribadi
Referensi
disinidan disini
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
KingkafirAvatar border
rumput14utAvatar border
dasiemsidasAvatar border
dasiemsidas dan 23 lainnya memberi reputasi
24
4.7K
223
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.7KThread82KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.