• Beranda
  • ...
  • Gosip Nyok!
  • Akhirnya, Mulai Pekan Depan Penghapusan Data Kendaraan Pajak Mati Dilakukan!

c4punk1950...Avatar border
TS
c4punk1950...
Akhirnya, Mulai Pekan Depan Penghapusan Data Kendaraan Pajak Mati Dilakukan!




Hi sobat kaskus,

Informasi tentang penghapusan data kendaraan bermotor (ranmor/STNK)) mati pajak 7 tahun (5 tahun + 2 tahun) alias jadi bodong sudah sering disosialisasikan.

Namun kemungkinan besar mulai pekan depan secara perlahan hal itu akan mulai dilakukan, jadi bersiaplah bagi ente yang punya kendaraan bermotor tapi malas bayar pajak, kendaraan akan jadi pajangan di rumah.

Eh, tapi bisa gak kalau dah bodong diaktifkan kembali?



Di negeri yang semuanya melihat duit sebagai pengambil alih kekuasaan, tentu saja bisa. Namun harga yang dibayarkan tentu akan cukup mahal. Walau secara teoritis katanya sih tak bisa, namun seperti biasa ada uang semua bisa dilakukan dengan mudah.

Tapi masa iya ada uang nunggu kendaraan jadi bodong dulu hehehe...

Daripada menghidupkan pajak kendaraan yang sudah jadi bodong, biasanya user akan berfikir untuk membeli kendaraan baru. Lebih aman dan juga mesin masih muda biaya perawatan juga minimal, setidaknya motor bekas tahun yang lebih muda lebih masuk akal untuk dibeli, daripada harus memakai motor bodong.



Nah sedikit info, untuk apa sih sebenarnya pajak kendaraan itu nantinya, jadi ane ambil kesimpulan diantaranya untuk:

Membiayai kebutuhan pemerintah: Pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah dalam menyelesaikan berbagai proyek pembangunan dan kebutuhan negara lainnya seperti infrastruktur jalan raya, kesehatan, pendidikan, keamanan dan lain-lain.

Mengatur lalu lintas kendaraan: Dengan menarik pajak kendaraan, pemerintah dapat memantau jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan dan mengontrol arus lalu lintas. Hal ini dilakukan dengan membatasi jumlah kendaraan dengan memberikan pajak yang cukup tinggi pada kendaraan tertentu.



Memastikan kendaraan aman dan layak operasi: Pemerintah juga dapat menggunakan pajak kendaraan sebagai alat untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya aman dan layak untuk digunakan. Hal ini dilakukan dengan mewajibkan setiap kendaraan untuk melalui uji emisi dan uji kendaraan secara berkala.

Memberikan perlindungan hukum: Pajak kendaraan juga memberikan perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan. Dengan membayar pajak kendaraan, pemilik kendaraan menjadi pihak yang sah dalam mengoperasikan kendaraannya di jalan umum dan terhindar dari sanksi pidana yang dapat dikenakan jika terbukti menggunakan kendaraan tanpa pajak atau pajak kendaraan yang tidak valid.



Mendorong kesadaran sosial: Pajak kendaraan dapat menjadi alat untuk mendorong kesadaran sosial bagi masyarakat. Dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat dapat merasa bahwa mereka turut berpartisipasi dalam pembangunan negara dan mampu menghargai fasilitas umum yang telah disediakan oleh pemerintah.

Terima kasih yang sudah membaca thread ini sampai akhir, bila ada kritik silahkan disampaikan dan semoga thread ini bermanfaat, tetap sehat dan merdeka. Ane c4punk pamit undur diri, See u next thread.

emoticon-I Love Indonesia



"Nikmati Membaca Dengan Santuy"


Tulisan : c4punk@2023
referensi : 1, 2
Pic : google

emoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Staremoticon-Rate 5 Star











madjoekiAvatar border
screamo37Avatar border
workhardkuin122Avatar border
workhardkuin122 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
5.6K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gosip Nyok!
Gosip Nyok!
icon
34KThread24.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.