• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Solo Wajibkan Pemilik Mobil Punya Garasi, Apakah Perlu Diterapkan di Daerah Lain?

masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Solo Wajibkan Pemilik Mobil Punya Garasi, Apakah Perlu Diterapkan di Daerah Lain?
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka wajibkan pemilik mobil untuk punya garasi, perlu dicontoh daerah lain?


Parkir mobil, Agan dan Sista pasti kerap sekali menemukan pemandangan mobil-mobil terparkir di tepi-tepi jalan dimana sebenarnya menjadi tempat dilarang parkir karena menggangu kondisi dan kelancaran lalu lintas kendaraan.

Di berbagai daerah di Indonesia khususnya daerah-daerah padat penduduk, tentu ini bukan pemandangan yang langka ditemukan. Banyak orang memiliki kendaraan entah itu motor atau mobil tetapi mereka tidak memiliki garasi sehingga memilih parkir di tepi jalan atau halaman rumah tetangga.

Mengganggu lalu lintas?
Tentu sudah pasti GanSis. Bahkan beberapa kali terjadi keributan karena masalah parkir sembarangan yang berakibat pada tetangga tidak dapat keluar masuk rumahnya dengan bebas karena terdapat mobil parkir di depan rumah tepatnya di depan gerbang.




Banyaknya keluhan terkait parkir sembarangan yang mengakibatkan berbagai macam masalah termasuk dengan mengganggu aktivitas lalu lintas dan menghambat mobil-mobil penyelamatan seperti ambulance dan mobil pemadam kebakaran, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah membuat aturan bagi masyarakat Solo untuk memiliki garasi sebelum memiliki kendaraan.

Sebagaimana Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan pada pasal 88, dijelaskan untuk semua pemilik kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau tempat yang tidak menggangu fungsi jalan.

Untuk mereka yang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan denda mulai dari kisaran 100 ribu rupiah sampai denhan 1 juta rupiah.

Adapun Perda tersebut akan disosialisasikan dan diuji coba selama tahun ini, dan untuk masyarakat yang terkendala lahan garasi atau pembuatan parkir maka pemerintah Kota Solo akan mencarikan solusi agar masyarakat dapat parkir di tempat yang telah disediakan tanpa mengganggu fungsi jalan.




Terkait Peraturan Daerah dari Kota Solo tersebut TS pribadi sangat setuju karena memang parkir liar kerap menjadi masalah besar bukan hanya bagi masyarakat tapi juga bagi pemerintah khususnya Dinas Perhubungan.

Selain dapat mengakibatkan kemacetan, parkir liar juga menjadi penghalang bagi kendaraan-kendaraan khusus penyelamatan seperti ambulance dan juga mobil pemadam kebakaran.

Peraturan Daerah ini perlu dipertimbangkan untuk diterapkan dan diberlakukan di daerah-daerah lain karena di Indonesia banyak daerah yang mengalami masalah serupa yaitu parkir liar.

Bagaimana, apakah Agan dan Sista juga setuju dengan adanya Perda tersebut?
Atau ada saran lain untuk menanggulangi kemacetan karena parkir liar?




Penulis: @masnukho©2023
Narasi: Ulasan pribadi
disini
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
jzitoAvatar border
bukan.bomatAvatar border
kacybirdAvatar border
kacybird dan 25 lainnya memberi reputasi
26
6.6K
183
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.6KThread81.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.