mobilman.idAvatar border
TS
mobilman.id
Bea Balik Nama Kendaraan Bakal Dihapus Gan

Usulan untuk menghapus Bea Balik Nama II (BBN II) kendaraan bermotor telah diajukan. Apabila terjadi pergantian kepemilikan kendaraan, nantinya tidak perlu balik nama lagi, melainkan cukup dengan melapor saja.

Tarif Bea Balik Nama II atau Bea Balik Nama kendaraan bekas disebut-sebut sebagai faktor utama masyarakat enggan membayar pajak kendaraan.

Kebanyakan, tarif BBN II justru lebih mahal daripada jumlah pajak kendaraan itu sendiri.

Karena hal ini, banyak yang memilih untuk tidak melakukan balik nama kendaraan bekas. Namun, jika mereka tidak melakukan balik nama, tidak semua pemilik kendaraan lama mau meminjamkan identitas untuk perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Oleh karena itu, kepolisian mengusulkan untuk menghapuskan BBN II sekaligus pajak progresif. Jika terjadi pergantian kepemilikan, masyarakat hanya perlu melapor saja tanpa dikenakan biaya apapun.

“Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, setiap ada pergantian kepemilikan, cukup lapor, dan tidak dikenakan biaya apapun,” jelas Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam video di Youtube NTMC Polri.

Selain itu, Firman juga menyoroti masalah yang kerap dialami oleh pemerintah daerah (Pemda) karena banyak kendaraan yang beroperasi di luar daerah yang bersangkutan.

“Kendaraan-kendaraan baru yang masuk akan banyak datang dari luar kota, sehingga tidak adil jika kendaraan tersebut digunakan untuk operasional di daerah lain, tetapi pajaknya dibayarkan di tempat lain,” ujar Firman.

Maka dari itu, Firman berharap penghapusan BBNKB II dan pajak progresif dapat meringankan beban masyarakat.

Dengan begitu, masalah ketidaksesuaian data bisa diatasi dengan baik jika masyarakat memahami pentingnya membayar pajak. Hal ini juga akan mengurangi kesalahan dalam pengiriman surat konfirmasi tilang.

“Kami berharap penerimaan pajak yang lebih baik untuk negara, namun dengan data yang valid dari kepolisian,” kata Firman.

Di sisi lain, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus juga menyatakan bahwa banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak kendaraan karena tidak ingin membayar bea balik nama kendaraan bekas.

KUMPULAN IKLAN MOBIL BEKAS DI MOBILMAN.ID:


TOYOTA AVANZA

HONDA BRIO

MITSUBISHI PAJERO SPORT

Untuk itu, Yusri meminta agar semua orang segera membayar pajak setelah membeli kendaraan bekas.

“Makanya kami minta, pak balik nama semua sesudah beli (kendaraan bekas). Kalau ada yang bilang mahal pak, BBN II mahal, makanya kami minta pak Gubernur, BBN II hilangin aja karena mahal, orang jadi enggak mau bayar pajak,” imbuhnya.

Jika ada yang mengeluh tentang mahalnya tarif BBN II, maka Yusri mengusulkan agar Gubernur menghapus BBN II karena biayanya yang mahal sehingga orang-orang menjadi enggan membayar pajak.

Terkait dengan kapan akan diberlakukan pembebasan BBN II, Yusri berharap bahwa seluruh kepala daerah dapat segera mengambil kebijakan ini tanpa perlu menggunakan pemutihan.

Menurutnya, kebijakan ini sudah tercantum dalam Pergub dan pemutihan tidaklah bermanfaat. Yusri menegaskan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan sesegera mungkin.

“Kebijakan ini adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kita akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus,” tegas Yusri.

Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah untuk proses penyerahan hak kepemilikan kendaraan dari satu pihak ke pihak lain, termasuk dalam proses jual beli.

Objek pajak BBNKB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan.

Terdapat dua jenis tarif BBNKB yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu tarif pertama dan kedua.

BBNKB pertama dikenakan pada saat terjadi penyerahan kepemilikan kendaraan untuk pertama kalinya, seperti alih kepemilikan kendaraan dari dealer ke konsumen.

Dalam UU 28/2009 ditetapkan tarif maksimal BBNKB pertama sebesar 20 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Namun demikian, pemerintah daerah memiliki kebebasan untuk menetapkan besaran tarif BBNKB pertama dengan ketentuan tidak lebih tinggi dari 20 persen.

Sementara itu, BBNKB kedua dikenakan pada saat terjadi penyerahan kepemilikan kendaraan untuk yang kedua kalinya, seperti dari pemilik pertama ke pemilik kedua.

Tarif BBNKB kedua sebesar maksimal 1 persen dari NJKB, penetapannya juga tergantung pada kebijakan pemerintah daerah namun tidak boleh lebih besar dari tarif tersebut.

BBNKB pertama umumnya berlaku untuk kendaraan baru, sedangkan BBNKB kedua berlaku untuk kendaraan bekas.

Kepolisian mengusulkan untuk menghapus BBNKB kedua karena banyak masyarakat yang menunda-nunda untuk membayar pajak setelah membeli kendaraan bekas.

Kebiasaan lainnya adalah berharap dan menunggu adanya pemutihan dari pemerintah daerah untuk membayar pajak progresif.

Meski begitu, sebenarnya usulan soal penghapusan pajak prograsif dan BBNKB II sebenarnya sudah diajukan oleh pemerintah sejak 2022. Namun hingga saat ini masih belum resmi diberlakukan.


LINK ARTIKEL ASLINYA GAN
jireshAvatar border
1m1m1mAvatar border
ondapriatnaAvatar border
ondapriatna dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.3K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
Otomotif
icon
27.7KThread14.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.