- Beranda
- HUKUM ISLAM
HUKUM SHALAT FARDHU DAN KEUTAMAAN BERJAMAAH
...
TS
cematok
HUKUM SHALAT FARDHU DAN KEUTAMAAN BERJAMAAH
HUKUM SHALAT FARDHU DAN KEUTAMAAN BERJAMAAH
1. Pengertian Shalat Fadhu
Sholat merupakan salah satu rukun yang wajib ditegakkan dalam Islam. Seluruh ulama sepakat dan tidak ada perbedaan pendapat sedikitpun dalam kewajiban seorang hamba untuk mengerjakan sholat. Dan mereka juga bersepakat bahwa terdapat lima waktu sholat sehari-semalam,yaitu sholat Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya’, dan subuh dikerjakan pada waktu-waktu yang telah ditetapkan. Allah swt berfirman:
إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا (النساء:103)
“Sesungguhnya Sholat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”.
Berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abdillah Ibnu Umar r.a, waktu sholat dzuhur dimulai semenjak matahari sudah tergelincir sampai bayangan seseorang sama dengan tingginya selama belum tiba waktu ashar, waktu sholat ashar selama cahaya matahari belum menguning, waktu sholat maghrib selama syafaq (cahaya merah) belum menghilang, waktu sholat Isya’ hingga pertengahan malam dan waktu sholat subuh dimulai dari terbitnya fajar sampai terbitnya matahari.
Setelah mengetahui waktu dan kewajiban seorang Muslim dalam melaksanakan sholat, lantas apa hukuman bagi orang yang meninggalkan sholat? Apakah mereka tergolong kafir? Apakah mereka hanya mendapatkan hukuman diakhirat saja? Bagaimana pandangan Imam Madzahib dalam penentuan hukuman bagi orang-orang yang meninggalkan sholat?
Dalam kitab Al Fiqh Al Islami karangan Wahbah Zuhaili disebutkan bahwa Orang yang meninggalkan Sholat, wajib mendapatkan hukuman, baik itu hukuman di dunia maupun di akhirat? Adapun di akhirat, mereka akan ditempatkan di neraka saqr, celaka yang amat besar bagi orang yang sholat tapi lupa dengan sholatnya, kesesatan bagi mereka yang meninggalkan sholat, Lepas jaminan Allah darinya.
2.Adapun hukuman di dunia adalah sebagai berikut:
Menurut Hanafiyyah, Orang yang meninggalkan sholat ditangkap dan dipukul sampai berdarah, dan kalau tidak dibiarkan dalam penjara sampai mati. Menurut Malikiyyah dan Syafi’iyyah,orang yang meninggalkan sholat adalah seperti orang murtad, dan dibunuh kecuali kalau ia bertaubat. Adapun menurut Imam Ahmad bin Hambal, orang yang meninggalkan sholat kafir dan dibunuh akibat kekafirannya.
menurut buya yahya menjelaskan, bahwasanya ketentuan kategori dosa meninggalkan sholat wajib, setiap madzhab memiliki perbedaan.
Baik itu dalam madzhab Syafi'i, Madzhab Hanafi, madzhab Maliki dan madzhab Hambali. Didalam madzab imam Syafi'i, imam Hanafi dan imam maliki, seseorang yang meninggalkan sholat tergolong dosa besar.
3. Keutamaan shalat berjamaah
1. Dilipatgandakan pahala shalatnya.
2. Langkah kakinya ke masjid adalah pengampunan dosa dan diangkat derajatnya.
Mendapatkan pahala shalat yang luar biasa
3. Didoakan oleh Malaikat
4. Diampuni dosanya yang telah lalu saat mengucap aamiin bersama Malaikat.
5. Mendapatkan naungan perlindungan dari Allah SWt pada saat tidak ada perlindungan selain dari Allah SWT
0
150
1
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
HUKUM ISLAM
42Thread•202Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya