• Beranda
  • ...
  • Gosip Nyok!
  • Penyebar Rekaman CCTV Anak DPRD Wajo Aniaya Juru Parkir Akan Dipolisikan,Apakah Bisa?

masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Penyebar Rekaman CCTV Anak DPRD Wajo Aniaya Juru Parkir Akan Dipolisikan,Apakah Bisa?
Legislator kasus anak DPRD Wajo aniaya juru parkir akan laporkan penyebar rekaman CCTV, apakah bisa?


Penganiayaan, adalah tindakan memperlakukan tidak baik orang lain entah itu dalam bentuk kekerasan fisik atau batin dengan maksud untuk membuat orang lain tertindas, menuruti kemauan, atau alasan lain yang bersifat menguntungkan pelaku.

Tentu berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada pelaku dapat dihukum dan dikenakan sanksi, sesuai dengan seberapa berat kasus penganiyaan dan kondisi korban penganiayaan.

Membahas tentang penganiayaan, bagi Agan dan Sista yang memantau pemberitaan-pemberitaan terbaru di media sosial pasti sempat membaca atau melihat tentang hebohnya kasus penganiyaan yang dilakukan oleh AA anak dari anggota DPRD Wajo bernama Zainuddin Ambo Saro.

Setelah pada tanggal 30 Januari 2023 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, belakangan ini muncul dan beredar kabar bahwa keluarga dari pelaku AA akan melaporkan orang yang menyebarkan rekaman CCTV kejadian penganiayaan di Toko MR DIY, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.




Dilansir dari akun Instagram @memomedsos dijelaskan bahwa alasan ayah dari pelaku AA melaporkan penyebar rekaman CCTV karena dengan adanya video tersebut keluarga dari AA mendapatkan banyak hinaan dan bully-an yang menurutnya tidak pantas untuk dilakukan.

Adanya niat keluarga pelaku AA untuk melaporkan penyebar video rekaman CCTV kejadian tersebut pun membuat warganet bertanya-tanya, apakah bisa penyebar video rekaman CCTV berupa fakta kejadian kejahatan untuk dilaporkan ke Polisi.

Usut punya usut dari beberapa kejadian yang menurut TS mengalami konotasi kasus yang sama yaitu menyebarkan bukti fakta sebuah tindakan kejahatan ke media sosial berupa video sebagaimana kasus penjaga minimarket sebarkan video ibu pencuri coklat maka pengunggah video yang pertama tidak dapat untuk dipidanakan.

Hal tersebut merujuk pada adanya keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau UU ITE. Pada SKB tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang menyebarkan informasi elektronik berupa fakta maka tidak dapat dipidanakan.




Melihat dari adanya kejadian ini memang banyak pelajaran berharga yang dapat dijadikan sebagai pelajaran GanSis.

Menjaga sikap dan adab untuk tidak semena-mena terhadap orang lain perlu untuk dilakukan meskipun kita memiliki jabatan tinggi atau anak dari orang yang memiliki jabatan tinggi, karena hukum tidak akan pernah pandang bulu kepada siapapun orang yang terbukti menjadi pelaku kejahatan.

Mudah-mudahan ini semua dapat dijadikan sebagai pelajaran berharga bagi Agan Sista semua, agar kedepannya tidak mengalami kejadian atau hal serupa yang bisa membuat GanSis harus berurusan dengan hukum.




Penulis: @masnukho©2023
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
screamo37Avatar border
dasiemsidasAvatar border
dealovanggaAvatar border
dealovangga dan 29 lainnya memberi reputasi
26
11.6K
175
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gosip Nyok!
Gosip Nyok!
icon
33.9KThread24.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.