jaborex
TS
jaborex
Kasus BINOMO, Indra Kenz Digugat Perdata!
Pada kasus investasi bodong Binomo yang melibatkan Indra Kenz kemarin, telah memberikan vonis bersalah terhadap dirinya. Dalam kasus ini, Indra Kenz diganjar dengan hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Seperti yang telah diketahui WikiFX, kasus ini pun masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Berdasarkan informasi yang dimiliki oleh WikiFX, seiring dengan berjalannya tahap kasasi dari Indra Kenz, gugatan untuk dirinya juga masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan terhadap dirinya diajukan oleh ayah dari mantan pacarnya yakni Vanessa Khong.







Gugatan Rudiyanto Pei Terhadap Indra Kenz

Gugatan perdata yang diajukan oleh Rudiyanto Pei terhadap Indra Kenz telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang sejak September 2022 kemarin. Pada gugatan perdata yang diajukan tersebut, Rudiyanto Pei memberikan 8 poin dengan total nilai sebesar Rp22,6 miliar. Dalam petitum miliknya tersebut, Rudiyanto meminta agar Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatannya seluruhnya.

Berikut adalah delapan poin yang terdapat dalam gugatan Rudiyanto Pei.

-Pertama, menyatakan Indra Kenz telah melawan hukum.
- Kedua, menyatakan perjanjian kerja pembangunan rumah baru pada 21 September 2021 sah dan berkekuatan hukum.
- Ketiga, menyatakan perjanjian jual beli jam pada 10 Januari 2022 dibuktikan dengan tanda terima adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Keempat, menghukum tergugat membayar ganti Indra Kenz membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp2,67 miliar dan 800.000 dolar Singapura dan bunga 64.000 dolar Singapura.

- Kelima, total kerugian materiil penggugat senilai Rp10 miliar dan imateriil senilai Rp12,6 juta, termasuk 800.000 dolar Singapura serta bunganya senilai 64.000 dolar Singapura.
- Keenam, memerintahkan tergugat membayar total kerugian materiil dan imateriil kepada penggugat yang jumlahnya sudah disebutkan.

- Ketujuh, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini untuk setiap hari sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus, sejak putusan ini diucapkan.
- Kedelapan, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi.

Vanessa Khong juga sempat memberikan keterangan perihal dirinya dan juga sang Ayah yang terseret dalam Kasus Binomo ini. Vanessa menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu harus berkata apa, karena aliran dana yang diterima, adalah uang milik Indra Kenz yang akan digunakan untuk merenovasi rumah milik Indra Kenz. Ia juga mengatakan bahwa seluruh bukti pembayaran sudah lengkap tetapi mengapa tetap terseret. Vanessa juga mengatakan bahwa dirinya dan keluarganya sama sekali tidak ikut menikmati uang tersebut, justru menurutnya Indra Kenz yang masih memiliki hutang terhadap ayahnya.



Bagaimana awalnya Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terseret dalam kasus ini?
Baca berita selengkapnya disini.


jojoannanafbashsirai90
sirai90 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.2K
10
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Forex
Forex
icon
19.5KThread3.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.