arsipsumutAvatar border
TS
arsipsumut
Hendra Kurniawan Cs Akan Dituntut Hari ini

Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W


arsipsumut.com

Hendra Kurniawan dan lima terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat, 27 Januari 2023. Kelima terdakwa lainnya tersebut adalah  Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto

Satu terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua lainnya, Ferdy Sambo, telah menjalani sidang tuntutan pekan lalu. Tuntutan terhadap Sambo disatukan dengan kasus pembunuhan berencana yang juga menjeratnya. Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup dari jaksa.

Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Hendra, Agus, dan Irfan, menyatakan tidak berharap apa pun terhadap tuntutan jaksa. Henry menyatakan mereka hanya akan mendengarkan surat tuntutan dari jaksa.

"Kami hanya akan mendengarkan dan menyimak pembacaan tuntutan jaksa," kata Henry saat dihubungi, Kamis, 26 Januari 2023.

Henry memastikan pihaknya hanya akan menanggapi apapun yang menjadi tuntutan jaksa nantinya dalam nota pembelaan atau pleidoi.

"Setelah itu baru akan kami tanggapi dalam pembelaan kami," ujar Henry.

Sidang tersebut bakal digelar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran. Selain agenda tuntutan Hendra Kurniawan Cs, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan menggelar agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Dakwaan terhadap Hendra Kurniawan cs

Hendra Kurniawan dan lima terdakwa lainnya terseret kasus ini karena mengikuti skenario palsu pembunuhan Brigadir Yosua yang dibuat Ferdy Sambo. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Sambo meminta Hendra agar kematian Yosua disidik oleh Divisi Profesional dan Pengamanan Polri saja, tidak secara pidana.

Hendra kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengambil alih kasus ini dari Polres Jakarta Selatan. Para saksi, pelaku hingga barang bukti sempat diamankan oleh anggota Biro Pengamanan Internal yang dipimpin Hendra.

Selain itu, Hendra cs juga dituding turut serta dalam penghilangan barang bukti berupa rekaman kamera keamanan (CCTV) di lingkungan rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rekaman tersebut merupakan barang bukti yang krusial dalam mengungkap skenario palsu kematian Brigadir Yosua.

Dalam rekaman tersebut terlihat jelas Yosua masih dalam kondisi hidup saat Ferdy Sambo tiba di sana. Padahal, dalam cerita Sambo, dia tiba di lokasi itu setelah Yosua tewas akibat tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan rekaman tersebut dalam diska lepas (flash disk) milik Baiquni Wibowo. Dia rupanya sempat menyalin rekaman itu sebelum menghapus yang asli dalam laptop yang kemudian dihancurkan oleh Arif Rachman Arifin. Hendra Kurniawan disebut mengetahui perintah Ferdy Sambo untuk menghilangkan rekaman itu.


Sumber:
https://nasional.tempo.co/read/1684531/hendra-kurniawan-cs-akan-dituntut-hari-ini

syahaliAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan syahali memberi reputasi
2
840
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.