rs2006Avatar border
TS
rs2006
Puluhan Pria Diperas Ratusan Juta Karena Ancaman VCS Disebar
Serang - Sejumlah pria menjadi korban pemerasan dengan ancaman video call sex (vcs) disebar oleh pria berinisial B (22). Pelaku bisa meraup untung hingga setengah miliar rupiah yang didapat dari hasil memeras 50 korban.
Polisi menangkap B berdasarkan laporan yang dibuat seorang pria berinisial Y. B mengenal Y dari aplikasi MiChat. Y sendiri merupakan warga Tigaraksa, Tangerang, Banten.

"Total korban Y diperas hingga Rp 16 juta," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma di Polresta Tangerang, Kamis (8/12/2022).


Modus Ngaku Wanita
Romdhon menyebut B mengaku dirinya wanita kepada Y agar Y tertarik melakukan VCS dengannya. "Saat video call, tersangka yang aslinya pria melakukan manipulasi seolah-olah dirinya wanita. Itu dilakukan untuk membuat korban tertarik," jelas Romdhon.

Saat melakukan VCS dengan korban, tersangka rupanya melakukan perekaman. Padahal katanya video yang ditampilkan oleh pelaku berasal dari komputer.

Baca juga: Polda Sulut Pastikan Kabar Oknum Polisi Dituding Terlibat Tambang Ilegal Hoax
"Pelaku menggunakan komputer, yang dibuka di sana (komputer) bukan kondisi ril pelaku, tapi video porno komputer, jadi komputer itu lah yang diarahkan, jadi seolah-olah pelaku adalah yang ada di komputer," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini.


VCS Korban Discreenshot
Pelaku, lalu melakukan screenshot wajah korban. Jadi, seolah-olah korban melihat adegan porno pelaku. Screenshot inilah yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

"Pelaku mengancam akan menyebarkan ke keluarga korban, karena korban sudah di-profile melalui Facebook," ujarnya.


Korban Diminta Kirim Uang
Korban Y, yang merupakan warga Tangerang, diminta beberapa kali mengirimkan uang kepada tersangka. "Korban diminta mengirim uang Rp 3 juta untuk membeli tas," ujarnya.

Pada Minggu (18/10), bahkan korban diminta mengirimkan uang sebanyak dua kali. Pada Senin (19/10), korban diancam akan menyebarkan video VCS-nya dan disebar ke istri dan temannya.

"Korban yang tertekan tak ingin malu meminta Tersangka tidak menyebarkan video. Tersangka memeras korban dan minta uang untuk liburan ke Bali," ujarnya.

"Pemerasan tersangka B dilakukan hingga Rp 16,2 juta,. Korban lalu lapor ke Polresta Tangerang," terang Romdhon.

50 Korban
Pada kesempatan yang sama, Kepala Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja menambahkan, tersangka rupanya memang spesialis penipuan melalui media sosial. Pelaku mengaku sudah menjerat 50 korban dan meraup uang Rp 500 juta.

"Korban tipu daya korban mencapai 50 orang di berbagai daerah dengan hasil Ro 500 juta. Tersangka mengaku melakukan pemerasan dengan modus menyebar video rekaman VCS," tambahnya.

Baca juga: Polisi Duga Penipu Modus VCS Sasar Korban di Aplikasi Mi-Chat

Belajar di Lapas
Pelaku yang diamankan di Riau ini belajar modus menggunakan Mi-Chat saat berada di lapas. Begitu keluar, ia praktikan dan memang sudah menghimpun kurang lebih setengah miliar.

Zamrul menduga pelaku menyasar korban untuk VCS di aplikasi Mi-Chat. "Modus ini mungkin sering ditemukan yang pemakai Mi-Chat, aplikasi ini sering digunakan untuk kegiatan pornografi," katanya

Perbuatan tersangka mengancam korban dan meraup ratusan juta diancam Pasal 45 ayat 1 dan 4 juncto Pasal 27 ayat 1 dan 4 Undang-Undang ITE. Pelaku diancam pidana penjara selama 6 tahun.

https://news.detik.com/berita/d-6451...an-vcs-disebar

Quote:


Quote:


Ini sih bukan diperas.. emoticon-Big Grin
Lebih tepatnya dibegoin alias ditipu alias diporotin emoticon-Ngakak
Salahmu dewe dul.. dul..
anu.ku.lAvatar border
aldonisticAvatar border
jireshAvatar border
jiresh dan 8 lainnya memberi reputasi
9
3K
77
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.