• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Hobi Karaokean di Rumah Sampai Larut Malam? Awas,Bisa Didenda Jika Menggangu Tetangga

masnukho
TS
masnukho 
Hobi Karaokean di Rumah Sampai Larut Malam? Awas,Bisa Didenda Jika Menggangu Tetangga
Hobi nongkrong wajib waspada, bikin keributan dan berisik ganggu tetangga malam hari bisa dikenakan denda 10 juta


Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana alias RKUHP selalu menjadi pembahasan menarik di tengah warganet karena pasal-pasalnya yang terdengar baru dan beberapa diantaranya dianggap sebagai pasal-pasal karet yang dapat merugikan masyarakat atau membungkam suara rakyat.

Setelah beberapa waktu lalu sempat heboh terkait pasal yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, kali ini warganet di media sosial tengah membahas tentang pasal kenakalan dan berisik mengganggu tetangga pada waktu malam hari.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa masih banyak dari masyarakat di negara ini yang masih belum bisa menjaga sikap serta perilaku bahkan meskipun perilaku dalam kebiasaan mereka ini dapat dikatakan merusak atau mengganggu kenyamanan bagi banyak orang.

Contoh hal kecil yang sering terjadi pada lingkungan bertetangga. Agan Sista pasti pernah menemui kondisi dimana memiliki tetangga yang super tidak tahu aturan, suka membuat keributan sampai waktu larut malam entah itu dengan karaokean keras-keras sampai suaranya mengganggu orang istirahat, atau ngobrol nongkrong di depan rumah tidak tahu waktu.




Terkait kebiasaan di tengah masyarakat tersebut nampaknya aturan dan pasal di RKUHP ini menjadi solusi bagi warga masyarakat yang sering merasa resah dengan hiruk pikuk kebisingan di tengah malam yang menggangu waktu istirahat.

Dilansir dari draft RKUHP dan berbagai sumber, pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terdapat dua pasal yang mengatur tentang pidana kenakalan coret-coret di ruang publik dan berisik di waktu malam hari.

Adapun pidana terkait kenakalan tertera pada pasal 331 dimana pada pasal ini disebutkan bahwa pelaku aksi kenakalan di ruang publik dapat dikenakan denda kategori dua yaitu 10 juta rupiah.


Quote:


Begitupun dengan aksi berisik di waktu malam hari yang dapat menggangu kenyamanan atau membuat peringatan bahaya palsu, juga dapat dikenakan pidana sebagaimana pasal 265 dengan sanksi denda sama dengan pasal kenakalan yaitu 10 juta rupiah.

Pelanggar dua pasal tersebut hanya dapat dikenakan hukuman denda dan tidak bisa digantikan dengan sanksi atau hukuman penjara karena tergolong dalam kategori pidana II. Aturan tersebut merujuk pada pasal 82 ayat 1 RKUHP yang menjelaskan bahwa hukuman denda dapat diganti dengan hukuman penjara jika kategori pidana di atas II.




Adanya dua pasal di dalam RKUHP tersebut mendapatkan cukup banyak dukungan serta apresiasi positif dari warganet karena memang dirasa cukup penting untuk diperhatikan terkait kenakalan di ruang publik dan juga aktivitas masyarakat di malam hari yang seringkali mengganggu waktu istirahat.

Diharapkan dengan adanya dua pasal tersebut dapat membuat para pelaku kenakalan di ruang publik dan warga yang suka membuat kebisingan di malam hari merasa takut untuk melakukan aksi mereka karena dapat dikenakan denda yang cukup besar yaitu 10 juta rupiah.

Akankah kedua pasal ini akan berguna sebagaimana harapan masyarakat?
Pastinya kita semua menunggu aturan tersebut disahkan yang menurut beberapa informasi RKUHP akan segera disahkan dalam waktu dekat.

Oke, mudah-mudahan thread ini bermanfaat dan menambah wawasan dari Agan Sista semua.




Penulis: @masnukho©2022
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
darkwilliam00ggknightaddeMighty.Man
Mighty.Man dan 17 lainnya memberi reputasi
18
3.8K
111
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.3KThread80.9KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.