• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Heboh Pembredelan Banner Tenda Bantuan dari Gereja Untuk Cianjur, Pahami Nonproletisi

masnukho
TS
masnukho 
Heboh Pembredelan Banner Tenda Bantuan dari Gereja Untuk Cianjur, Pahami Nonproletisi
Heboh video pembredelan banner di tenda pengungsian bantuan dari gereja untuk korban gempa bumi Cianjur, pahami tentang istilah Nonproletisi


Media sosial Instagram tengah dihebohkan dengan beredarnya sebuah video aksi pembredelan banner yang terpasang di tenda-tenda pengungsian yang bertuliskan "Aksi Kasih Gereja Reformed Injili Indonesia" oleh beberapa orang pria.

Di dalam video yang beredar tersebut terlihat beberapa orang pria tengah melepas banner-banner yang terpasang di atas tenda pengungsian korban gempa bumi Cianjur.

Tulisan berwarna hitam di atas kain warna putih yang dilepaskan dianggap menjadi identitas lembaga yang memasang tenda pengungsi, meskipun sampai saat ini belum diketahui dimana tepatnya tenda tersebut terpasang dan apa alasan kenapa banner tersebut dilepaskan.

Dari beredarnya video tersebut di media sosial, tidak sedikit warganet yang memberikan berbagai macam komentar tanggapan. Mulai dari tanggapan positif dengan alasan yang jelas dan mendamaikan komentar netizen yang lain, atau juga komentar negatif yang menyoroti aksi pembredelan banner yang terpasang di tenda pengungsian.

Mungkin banyak orang yang bertanya-tanya terkait alasan kenapa banner tenda tersebut dilepaskan, sedangkan video pelepasan banner sudah viral di media sosial dan mendapatkan berbagai macam komentar tanggapan yang dapat mengakibatkan perpecahan.

Tidak sedikit netizen yang menyebutkan bahwa apa yang dilakukan oleh orang-orang yang melakukan pembredelan banner tersebut adalah bentuk penegakan nonproletisi yang memang sudah diatur di dalam perundang-undangan.

Apa itu nonproletisiyang dimaksud?
Berikut ini penjelasan singkatnya!




Dilansir dari website resmi Kementerian Keuangan dijelaskan bahwa segala macam peraturan terkait penanggulangan bencana semua telah diatur di dalam undang-undang khususnya yaitu Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan secara terperinci tentang landasan hukum terkait mengatur tahapan bencana meliputi pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.

Adapun diduga terkait pembredelan banner pada tenda bantuan korban bencana alam di Cianjur tersebut berhubungan dengan Undang-undang nomor 27 tahun 2007, tepatnya pasal 3 ayat 2 huruf i yaitu tentang Nonproletisi.

Bunyi dari pasal tersebut kurang lebih adalah sebagai berikut:

Quote:


Pasal tersebutlah yang diduga oleh warganet sejauh ini dijadikan sebagai alasan yang masuk akal kenapa banner yang terpasang di tenda pengungsian tersebut dibredel atau dilepaskan.

Tentu pelepasan banner ini bukan dengan maksud mengesampingkan siapa yang memberi ya GanSis, karena memang siapapun yang memiliki niat baik harus diapresiasi dengan apresiasi yang terbaik selama memang tidak melanggar aturan tertentu.




Diharapkan tidak ada kesalahpahaman atas beredarnya video pembredelan banner tenda pengungsian yang beredar di media sosial tersebut.

Di tengah kondisi yang seperti sekarang ini, memang rawan sekali beredar pemberitaan-pemberitaan yang dibumbui dengan narasi provokatif. Jangan sampai di tengah musibah yang melanda saudara-saudara kita, ada masalah lain yang nantinya dapat memecah konsentrasi.

Oke, mudah-mudahan thread ini bermanfaat dan dapat memberikan pencerahan bagi Agan Sista semua.




Penulis: @masnukho©2022
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
verdandigrrifayelutfigilang01
lutfigilang01 dan 25 lainnya memberi reputasi
26
7.7K
148
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.