masnukho
TS
masnukho 
Banyak Kasus Perundungan Pada Anak Berujung Damai, Apakah Tidak Lebih Berbahaya?
Sering terjadi kasus perundungan pada anak berujung damai antara korban dan pelaku, apakah ini tidak lebih berbahaya kedepannya?


Perundungan di masa sekolah, kerap sekali menjadi masalah yang sering diberitakan dan viral di media sosial dalam bentuk video kekerasan yang tersebar.

Bukan hanya terjadi kepada pelajar sekolah antar laki-laki, tidak jarang perundungan juga dialami dan dilakukan oleh pelajar perempuan dengan alasan rebutan cowok, atau tersinggung dengan ucapan temannya sendiri kemudian berujung dengan baku pukul.

Adanya kasus perundungan dan bullying di sekolah ini tentu saja menjadi fokus para orang tua dan juga pihak sekolah. Para orang tua merasa khawatir dan resah jika anaknya di sekolah mengalami hal serupa yaitu perundungan hingga mengakibatkan luka fisik atau gangguan mental.

Sayangnya meskipun kasus atau tindakan perundungan di sekolah ini sangat sering sekali terjadi, permasalahan tersebut hanya berujung dengan perdamaian secara kekeluargaan antara pihak korban dan pelaku hanya karena alasan pelaku mau bertanggung jawab untuk mengobatkan korban atau hanya karena pelaku dan korban masih di bawah umur.

Sebagaimana kita ketahui bersama GanSis, bahwa memang untuk pelaku tindak kejahatan atau pidana yang masih di bawa umur mereka tidak dikenakan sanksi hukuman penjara melainkan hanya rehabilitasi atau pendampingan karakter dari lembaga terkait. Itulah sebab akhirnya antara pihak keluarga korban dan pelaku memilih jalur damai atau kekeluargaan.




Lantas yang menjadi pertanyaan disini, apakah keputusan damai antara pihak korban dan pelaku perundungan ini tepat untuk dilakukan dan menjamin pelaku tidak akan mengulangi kembali apa yang telah dilakukan kedepannya?

Tentu saja tidak bisa menjadi jaminan GanSis, sebab pada faktanya pelaku perundungan yang sudah mendapatkan pendampingan dan pembinaan karakter pun mereka masih dapat mengulangi kembali tindakan kejinya di lain kesempatan terhadap orang lain yang dianggap sebagai lawannya.

Keputusan berdamai secara kekeluargaan antara pihak korban dan pelaku perundungan ini benar-benar harus kembali dikaji oleh Komnas HAM dan Komnas anak GanSis, agar kedepannya tidak memperbesar kemungkinan pelaku perundungan kembali merasa bebas dan tidak perlu untuk menerima sanksi yang memberikan efek jera karena mereka masih di bawah umur.

Hukum bagi pelaku tindak pidana entah apapun itu bentuknya termasuk dengan perundungan juga harus dirumuskan kembali, agar anak-anak yang memiliki bakat menjadi seorang penjahat bisa mengalami efek jera saat mereka mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan yang mereka perbuat.

Untuk saat ini bagi pihak korban perundungan tentu jangan begitu mudahnya memberikan maaf dengan hanya kesepakatan damai kekeluargaan karena dampak buruk perundungan bukan hanya melukai fisik melainkan juga mental anak kalian.
Jika memang anak di bawah umur tidak bisa diberikan hukuman penjara saat menjadi pelaku kejahatan maka paling tidak pihak keluarga tetap menuntut keadilan entah nantinya apa yang akan diberikan sebagai sanksi terhadap pelaku perundungan.




Itulah GanSis resikonya jika perundungan pada anak di bawah umur hanya diselesaikan dengan jalan damai kekeluargaan, tidak akan membuat pelaku mengalami efek jera dan tidak akan mengurangi kemungkinan mereka untuk tidak mengulangi kembali tindakan serupa.

Oke, mudah-mudahan thread ini bermanfaat dan bisa dijadikan sebagai pelajaran bagi Agan dan Sista semua terutama para orang tua yang khawatir anaknya mengalami bullying dan perundungan di sekolah.




Penulis: @masnukho©2022
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
nurhuda008lutfigilang01abunabil19
abunabil19 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.9K
18
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen Journalism
icon
12.4KThread3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.