masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
Suami Lakukan Tindakan KDRT? Ini Langkah yang Harus Diambil oleh Seorang Istri
KDRT bukan masalah rumah tangga yang bisa disepelekan, ini langkah yang harus diambil oleh korban


Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau lebih sering disebut dengan KDRT, merupakan tindakan kejahatan yang terjadi di dalam sebuah rumah tangga dimana salah satu pasangan melakukan penganiayaan terhadap pasangannya sendiri.

Sejauh ini KDRT sering dialami oleh seorang istri atau perempuan sebagai seorang korban, pastinya dengan pelaku yaitu suaminya sendiri.
Banyak alasan kenapa seorang suami bisa melakukan tindakan KDRT kepada istrinya, entah itu karena memang sang istri melakukan kesalahan, suami melakukan kesalahan dan istri protes, atau memang karena suami yang tidak mau ditegur atas kesalahannya dan mempunyai kondisi tempramental.

Apapun alasan dari dilakukannya tindakan KDRT tentu tidak dapat dibenarkan GanSis, karena saat seorang suami tega melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri maka itu bukti bahwa cinta dan kasih sayang hanya janji palsu atau ucapan manis bibir saja.

Mendapati masih banyaknya kasus KDRT di Indonesia maka para istri atau korban harus dapat mencegah tindakan tersebut terjadi atau menghentikan sebuah tindakan keji itu terjadi pada kalian. Jangan pernah takut untuk melawan kekejian pasangan, pastinya dengan menggunakan cara yang tepat dan tidak kriminal.

Apa langkah yang dapat diambil oleh seorang istri atau korban KDRT?
Berikut ini beberapa diantaranya.




1. Tinggalkan Suami/Pelaku Pulang ke Rumah Orang Tua

Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh seorang istri atau korban KDRT adalah dengan meninggalkan suami pulang ke rumah orang tua.
Tetap minta izin dan minta untuk diantarkan, tetapi jika suami tidak mau mengantar maka lebih baik kalian pergi sendiri entah itu untuk menenangkan diri atau meminta nasihat dan solusi dari orang tua.

2. Melaporkan ke Mertua

Melaporkan tindak KDRT yang dilakukan oleh suami ke mertua ini juga menjadi salah satu langkah awal untuk mencari solusi atas masalah kekerasan yang dialami GanSis. Sebagai seorang mertua mereka tetap memiliki peran untuk mendidik dan menasehati anaknya agar tidak melakukan tindakan yang menyalahi aturan rumah tangga.

Jika mertua tidak bisa menasihati anaknya sendiri maka kalian bisa melakukan jalan yang terakhir.

3. Lapor Polisi

KDRT merupakan sebuah tindakan kriminal di dalam rumah tangga yang pelakunya dapat terancam hukuman pidana.

Salah satu undang-undang yang melarang adanya tindak KDRT yaitu UU nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Di dalam undang-undang ini terdapat beberapa larangan yaitu melakukan kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.

Adapun hukuman atau sanksi bagi pelaku adalah pidana 5 tahun dan denda 15 juta bagi pelaku yang melakukan kekerasan fisik, pidana 10 tahun penjara dan denda 30 juta jika yang dilakukan adalah kekerasan fisik yang membuat korban sakit atau luka berat, pidana 15 tahun penjara dan denda 45 juta jika KDRT berakibat korban meninggal dunia.



Berikut tadi beberapa langkah dan tindakan yang harus dilakukan oleh seorang istri atau korban yang mendapatkan kekerasan di dalam rumah tangganya.

Jangan pernah takut untuk melawan tindakan KDRT, karena kalian berhak bahagia meskipun tanpa pasangan dam diawal menjadi bahan omongan banyak orang.

Oke, semoga thread ini bermanfaat dan sekaligus menjadi himbauan untuk para istri yang mendapati tindakan KDRT agar segera melapor.




Penulis: @masnukho©2022
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
verdandigrAvatar border
syaifudinsenoAvatar border
anton2019827Avatar border
anton2019827 dan 11 lainnya memberi reputasi
12
4.3K
64
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Wedding & Family
Wedding & Family
icon
8.8KThread9.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.