banteng.mudaAvatar border
TS
banteng.muda
Ironi 77 Tahun Indonesia Merdeka Masih Pakai Hukum Penjajah Belanda
77 Tahun Indonesia merdeka diperingati dengan meriah di seluruh penjuru negeri. Dari Istana Merdeka hingga ke pelosok Papua. Tapi siapa sangka, di usia yang tak lagi muda, masih berlaku hukum penjajah Belanda. Itulah KUHP.





Dalam catatan detikcom, Jumat (19/8/2022), KUHP dibawa masuk penjajah Belanda jauh sebelum Indonesia merdeka. Bahkan Belanda pun mendapatkan setelah dijajah Prancis.

KUHP yang dibawa Belanda ke Indonesia awalnya merupakan Code Napoleon Prancis tahun 1810. Saat Prancis menjajah Belanda dan memberlakukan KUHP. Kolonisasi Prancis kemudian berlaku di Belanda dan Negeri Kincir Angin itu memberlakukan KUHP pada 1881.

Seiring kapal penjajah Belanda hilir mudik Amsterdam-Nusantara, KUHP pun ikut dibawa dan diberlakukan di Indonesia (kala itu Hindia-Belanda). Secara efektif, KUHP berlaku secara nasional sejak 1918.

KUHP yang mempunyai nama asli Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal tergerus hukum penjajah.

Salah satunya adalah doktrin nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali adalah sebagai bagian dari perjuangan masyarakat di Prancis untuk perlindungan HAM dari kemungkinan perlakuan sewenang-wenang oleh penguasa.

Diskursus RUU KUHP telah melintasi 7 Presiden, yaitu Presiden Sukarno, Presiden Soeharto, Presiden BJ Habibie, Presiden Gus Dur, Presiden Megawati, Presiden SBY, dan Presiden Jokowi.


Baca juga:
Kritik RKUHP, BEM KM UGM Unggah Gambar Jokowi Bak Raja Bermahkota


Di DPR, perdebatan RUU KUHP juga telah melintasi 13 kali periode. Perdebatan penting-tidaknya juga telah melampaui 19 Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM), yaitu Sahardjo, Wirjono Prodjodikoro, Astrawinata, Oemar Seno Adji, Mochtar Kusumaatmadja, Mudjono, Ali Said, ismail Saleh, Oetojo Oesman, Muladi, Yusril Ihza Mahendra, Baharuddin Lopa, Marsilam Simanjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin, Andi Mattalata, Patrialis Akbar, Amir Syamsuddin, dan kini Yasonna Laoly.

Belum lagi puluhan guru besar yang wafat sebelum bisa melihat RKUHP disahkan. Seperti Muladi, JE Sahetapy hingga Ronny Nitibaskara.

Oleh sebab itu, komisi III DPR berkomitmen segera menyelesaikan pembahasan Revisi KUHP (RKUHP). Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyebut revisi KUHP memang diperlukan.

"Semua paham bahwa undang-undang ini sudah berlangsung dari 1917. Ini harus segera diselesaikan," kata Pacul kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Namun penolakan masih terus berdatangan. Menurut pihak yang tidak setuju pengesahan RKUHP, materi isi RKUHP masih bersifat kolonial. Salah satuny aoleh Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM) memasang gambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenakan mahkota raja.

"Apabila RKUHP disahkan dan Presiden Jokowi berkuasa layaknya raja, apakah penghapusan demokrasi yang dimaksud 'kado kemerdekaan'?" kata BEM KM UGM dalam keterangan tertulis, Senin (15/8/2022).

BEM KM UGM menolak muatan RKUHP yang dinilai bernuansa aturan 'Lese Majeste' ala kerajaan Thailand. BEM KM UGM tak ingin demokrasi Indonesia mundur lewat 'undang-undang pelindung raja'.

"Dalam unggahan terbarunya, BEM KM UGM mengilustrasikan Presiden Jokowi layaknya seorang raja. Gambaran ini menjadi peringatan kepada publik bahwa apabila RKUHP disahkan, kekuasaan pemerintah akan bersifat absolut dan menyalahi sistem presidensial sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945," kata BEM KM UGM.


https://news.detik.com/berita/d-6242...njajah-belanda
T2YAvatar border
nomoreliesAvatar border
Nikita41Avatar border
Nikita41 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.5K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.