jasaamosAvatar border
TS
jasaamos
Kasihan!!! Terbelit-Belitnya Laporan yang Tidak Dijalankan yang Mengakibatkan
Seluruh masyarakat di Indonesia tentu pernah mengalami yang namanya permasalahan di dalam kehidupannya, baik itu permasalahan kecil sedang bahkan yang besar yang berkaitan dengan hukum. Permasalahan tidak akan pernah bisa lepas dari kehidupan ini.


Pembahasan kali beberapa kali muncul di notif hp dan media informasi saya. Kali ini saya berkeinginan untuk membahas mengenai kasus yang terjadi di Cianjur Provinsi Jabar. Yang mana informasi yang didapatkan, bahwa seorang kuasa hukum dari ahli waris di vonis kurungan penjara 3 tahun yang berinisial nama RD. Hal ini terjadi karena RD yang diberikan laporan balik oleh pihak lawan yang sedang berselisihan dengan RD yang berinisial nama T.H Ho.

Mengapa T.H Ho memberikan laporan balik kepada RD, apa kasus yang terjadi ?

Kasus yang sedang terjadi saat itu adalah yang akan menjadi bahan pembahasan kita kali ini yakni mengenai Kasus Sengketa Tanah Pemalsuan AJB yang terjadi. T.H Ho melakukan pelaporan balik kepada RD dikarenaka beliau merasa tidak terima atas tindakan RD yang membuat laporan kepada Polda Jabar yang mana RD melaporkan T.H Ho dengan dugaan telah melakukan pemalsuan surat kuasa yang hal itu terjadi di tahun 2011 dan RD melaporkan T.H Ho pada tahun 2016. Dari laporan T.H Ho tersebut berbuah hasil pada tanggal 8 Desember 2021 keluarlah hasil putusan dari Pengadilan Negeri Cianjur yang mana hasil dari putusan tersebut menjelaskan bahwa RD dituduh telah melakukan pemalsuan surat dan beliau diberikan Pasal 55 KUHP, KEmudian RD diberikan vonis hukuman pidana penjara 3 tahun serta dinyatakan benar bersalah dengan tuduhan pemalsuan surat. No. 269/Pid.B/2021/PN.Cjr.


Yang membuat RD pada tahun 2022 tepatnya di bulan Januari RD ingin menguatkan lagi dari putusan Pengadilan Negeri Cianjur yang di nilainya kurang dihiraukan Pengadilan Negeri Cianjur dengan mengajukan banding.

Adapun juga yang diajukan oleh Kuasa Hukum dari RD yang ditujukan kepada Mabes Polri, Propam dan Kapolri yakni mengajukan permohonan perlindungan hukum supaya untuk dapat menindak lanjuti lagi laporan-laporan sudah dibuat yang telah berada di Bareskrim Mabes Polri, Polisi Daerah Jabar dan Polisi Resor Cianjur yang tidak ditindak dijalankan sebelumnya.

Dari semua peristiwa yang sedang dan telah terjadi ini tentu saja memberikan dampak kepada RD dan keluarga, Dampak yang begitu terlihat yakni menurun secara drastisnya ekonomian yang tetap yang didapatkan oleh keluarga RD dan rasa ketidakadilan yang dirasakan RD dan keluarga karena merasa dikriminalisasi tanpa adanya menggubris si pelaku utama.

Informasi mengenai RD saat ini masih berada di penjara untuk menjalani masa tahanannya.

Sekian informasi yang bisa dijabarkan dan segitulah informasi yang didapatkan, semoga dari peristiwa ini dapat memberikan pembelajaran bagi kita semua dan semoga permasalahan ini dapat tersegerakan terselesaikan.

source : https://www.kompasiana.com/amos30763...-mengakibatkan
3dmxAvatar border
3dmx memberi reputasi
1
378
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
PENCARI KEADILAN
PENCARI KEADILAN
122Thread292Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.