mediadexa160Avatar border
TS
mediadexa160
Cara Membuat NPWP Online Serta Persyaratannya
NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Warga negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan diatas rata-rata wajib memiliki NPWP. NPWP pun kini telah menjadi syarat utama bagi calon karyawan di beberapa perusahaan. Sebab, perusahaan sudah pasti melakukan perpajakan bagi karyawannya.

Cara membuat NPWP saat ini sudah dipermudah dengan adanya pembuatan NPWP online. Pemerintah telah memfasilitasi cara membuat NPWP melalui DJP online di laman ereg.pajak.go.id/daftar.

Dengan adanya cara membuat NPWP online tentunya kita tidak lagi harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan harus mengantri lama. Untuk mendaftar online, kita bisa melakukannya di rumah dengan mengikuti beberapa tahapan yang nantinya, NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah sesuai dengan alamat yang kita inputkan saat proses pendaftaran NPWP online.

NPWP sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu NPWP orang pribadi dan NPWP badan usaha. Untuk pendaftaran NPWP orang pribadi, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu KTP, email, dan nomor telepon. Untuk selengkapnya bisa simak berikut ini.

Cara Membuat NPWP OnlinNPWP Online

Ada tiga tahapan penting saat mendaftar NPWP online, antara lain:
- Pendaftaran akun NPWP online
- Pengisian Formulir NPWP online
- Penyampaian formulir NPWP online

Syarat NPWP orang pribadi

Secara rinci, berikut dokumen persyaratan untuk daftar NPWP online (Orang Pribadi) sebagaimana dirangkum dari laman www.pajak.go.id:
Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi: 

- WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) 
- WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) 

Syarat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: 

- WNI: Fotokopi KTP 
- WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP 
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha 
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau 
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak. 

Bagi wanita kimpoi yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut: 

- WNI: Fotokopi KTP 
- WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS 
- Fotokopi NPWP Suami 
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) 
- Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA 
- Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami 

Setelah semua persyaratan lengkap, kamu bisa daftar NPWP online melalui laman resmi DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

Cara daftar NPWP online 
Daftar akun di laman ereg.pajak.go.id/daftar untuk mendaftar NPWP di DJP Online: 

- Masuk ke laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id lalu klik "daftar" apabila belum mempunyai akun. 
- Masukkan alamat email.
- Masukkan kode Captcha. 
- Login email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online. 
- Lalu klik link verifikasi maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online. 
- Isi jenis Wajib Pajak (WP) kamu, pribadi atau badan. 
- Isi nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital. 
- Isi alamat email jika belum terisi. 
- Masukkan password dan ulangi. 
- Isi nomor handphone yang aktif. 
- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya kamu yang tahu jawabannya. 
- Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar". 

Cara daftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id: 

- Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi. 
- Login ke halaman DJP
- Isi form sesuai kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi. 
- pilih “pusat” jika kamu masih lajang, atau “cabang” jika kamu perempuan yang sudah menikah. 
- Masukkan persyaratan 
- Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email. 
- Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas. 
- Isi form Alamat Domisili (KTP). 
- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. 
- Isi form Info tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan. 
- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file. 
- Isi form pernyataan. 
- Lalu, status pendaftaran NPWP kamu akan muncul dan klik kirim token. 
- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email kamu. 
- Klik kirim permohonan. 
- Selesai. 

Kita cukup menunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah kamu. Jika NPWP tidak juga dikirim, kemungkinan persyaratan belum lengkap. Tapi tenang saja, kamu bisa mengulang pendaftaran di ereg.pajak.go.id/daftar.
0
628
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Informasi Kehidupan
Informasi Kehidupan
367Thread430Anggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.