ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
MK Tolak Legalisasi Ganja Medis Untuk Kesehatan


Mahkamah Konstitusi (MK) menolak legalisasi ganja medis untuk kesehatan pada hari ini (20/7).

Gugatan yang diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti dan Ardhany Suryadarma, perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang membahas tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika [Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta Penjelasan dan Pasal 8 ayat (1)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mereka adalah orang tua dari anak penyandang cerebral palsy.

Dengan susunan persidangan yang dihadiri oleh sembilan anggota hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh.

Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan, "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," 

Menurut Mahkamah Konstitusi, legalisasi ganja sebagai obat belum dinyatakan keilmiahannya. Untuk beberapa negara yang sudah melegalisasi ganja, MK ujar jangan terlalu menggeneralisasi.



areszzjayAvatar border
areszzjay memberi reputasi
1
488
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.