dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Kami Percaya ACT Trending Topic, Minta Jangan Dibubarkan
Kami Percaya ACT Trending Topic, Minta Jangan Dibubarkan
5 Juli 2022
  Kami Percaya ACT menjadi trending topic di Twitter. Konferensi pers di kantor ACT. Foto: Tangkapan layar/radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA – Kami Percaya ACT menjadi trending topic di Twitter, sejak pagi hari ini, Selasa, 5, Juli 2022. Berisi desakan lembaga tersebut tidak dibubarkan.
Beberapa akun mencuit dengan tagar Kami Percaya ACT sejak beberapa jam yang lalu dan menyatakan bahwa lembaga tersebut telah berkontribusi.
Sehingga tidak layak untuk dibubarkan. Kendati tertimpa masalah, tetapi tidak seharusnya sampai dibekukan. Mereka menyuarakan aspirasi dengan tagar Kami Percaya ACT.
Salah satu cuitan tersebut membandingkan dengan kasus Juliari Batubara yang melakukan korupsi di Kementerian Sosial.

“Kalau ada kasus seperti ini, apakah lembaganya (Kemensos) yang harus dibabisi? Atau pelakunya?” tulis keterangan tersebut, sembari menyertakan tangkapan layar cover Majalah Tempo.
Kemudian ada juga tudingan bahwa ada kaum liberal, Syiah, komunis dan Yahudi yang ingin mengambil alih dana ACT.
“Sepertinya kaum liberal, Syi’ah, komunis, Yahudi mulai berencana ingin mengambil alih dana ACT. Apapun itu fitnah yang klian buat. Oh tidak bisa,” tulis keterangan tersebut diakhiri tagar Kami Percaya ACT.


Tagar Kami Percaya ACT Trending Topic
Sampai siang hari ini, sudah lebih dari 4 ribu cuitan di Twitter dengan tagar Kami Percaya ACT. Kebanyakan berisi dukungan terhadap lembaga tersebut.
Seperti diketahui, dalam penjelasannya Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengakui telah mengambil 13,5 persen dana donasi dari masyarakat.
Dijelaskan Presiden ACT, Ibnu Khajar bahwa penggunaan donasi sampai 13,5 persen tersebut, diperbolehkan sesuai aturan.
Pasalnya, mereka buka lembaga zakat dan mendapatkan izin dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam aturan syariat Islam, untuk lembaga zakat, pemotongan donasi keagamaan tidak boleh lebih dari 12,5 persen.
Sementara merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pengumpulan Sumbangan, menyatakan pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyak 10 persen dari hasil donasi.
“ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen, kenapa lebih? ACT bukan lembaga zakat,” kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, seperti dilansir dari CNN.

Kebutuhan Operasional Cukup Banyak
Ibnu menyampaikan untuk alokasi program di 47 negara butuh dana distribusi yang banyak. Pihaknya pun mengambil sebagian dana dari nonzakat, infaq atau donasi umum.
Menurutnya, untuk menutupi kebutuhan operasional yang banyak itu, pihaknya sampai melakukan pemotongan gaji.
Ia juga mengklaim ACT telah menarik semua fasilitas yang dianggap ‘mewah’. Meskipun menurut dia, fasilitas itu bukan untuk pribadi, melainkan penyambutan tamu.
Kemudian terkait dengan gaji yang mencapai Rp250 juta, hal itu bukan ditetapkan secara permanen.

Saat ini, tidak ada lagi yang bergaji Rp250 juta, karena pengaruh dari keuangan ACT sejak Januari 2021.
Disampaikan bahwa yayasan tersebut mengalami penurunan kondisi keuangan, tidak lepas dari pandemi covid-19.
Bahwa saat ini, gaji jajaran presidum tidak sampai Rp100 juta per bulan.
Kondisi pandemi covid-19 juga berdampak pada pengurangan karyawan ACT, lebih dari 500 orang diberhentikan karena kondisi keuangan yayasan.

Hingga saat ini, tagar Kami Percaya ACT masih menduduki peringkat tertinggi trending topic di Twitter. (yud)

https://www.radarcirebon.com/2022/07...an-dibubarkan/


samsol...Avatar border
samsol... memberi reputasi
4
2.3K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.