lilikjamilatus.Avatar border
TS
lilikjamilatus.
DINAMIKA PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

    DINAMIKA PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH

DI INDONESIA

Oleh :

1. Devi Riski Yustikasari        (49402000008)

2. Isna Bela Khoirun Nisa       (49402000020)

3. Lilik Jamilatus Sholikah     (49402000026)

Keuangan Perbankan Syariah

Universitas Islam Sultan Agung Semarang Tahun 2022
     
BAB I

Latar Belakang

Perbankan dalam kehidupan suatu negara adalah salah satu agen pembangunan (agent of development). Fungsi utama dari perbankan adalah sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Fungsi inilah yang lazim disebut sebagai intermediasi keuangan (financial intermediary function). Dana yang terkumpul di bank dalam kehidupan suatu negara akan dijadikan sebagai sumber dana dari keberlangsungan pembangunan.

Pada tahun 1991 berdirilah Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai bank umumsatu-satunya yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip bagi hasil. Namun, eksistensi bank syariah di Indonesia secara formal telah dimulai sejak tahun 1992 dengan diberlakukannya UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Namun, harus diakui bahwa UU tersebut belum memberikan landasan hukum yang cukup kuat terhadap pengembangan bank syariah karena masih belum secara tegas mencantumkan kata-kata “prinsip syariah” dalam kegiatan usahanya hanya menggunakan istilah bank bagi hasil. Pengertian Bank Bagi Hasil yang dimaksudkan dalam UU tersebut belum sesuai dengan cakupan pengertian bank syariah yang relatif lebih luas dari bank bagi hasil. Dengan tidak adanya pasal-pasal dalam UU tersebut yang mengatur bank syariah, maka hingga tahun 1998 belum terdapat ketentuan operasional yang secara khusus mengatur kegiatan usaha bank syariah.


BAB II


Tinjauan Pustaka


2.1.Pengertian Bank Syariah

Berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam. Prinsip syariah Islam yang dimaksud mencakup dengan prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. 

2.2.Ciri-ciri Bank Syariah

1.)   Adanya kesepakatan dan persamaan pemikiran ketika melakukan akad perjanjian sehingga tidak ada yang dapat dirugikan atau adanya penyesalan dari kedua belah pihak dan tidak kaku dalam melakukan tawar menawar jumlah nominal selama itu dalam batas yang wajar.

2.)   Pengarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan wadi’ah oleh pihak bank dijadikan sebagai amanah yang harus dijaga dengan baik sehingga pihak bank tidak semena-mena dalam mengalokasikan simpanan tersebut.

3.)   Penggunaan persentase atau adanya bunga dalam pembayaran atau akad harus dihindari karena dapat merusak cita-cita perbankan yang bebas bunga.

4.)   Tidak melakukan kontrak pembiayaan dengan menetapkan perhitungan berdasarkan keuntungan pasti yang ditetapkan di muka, sehingga ketika peminjam berada dalam masa sulit, dirinya tidak berada dalam kubangan penzaliman.

5.)   Terdapat Dewan Syariah yang bertugas sebagai jembatan dan pengawasan dari perspektif syariah Islam.

2.3.Prinsip Bank Syariah

1.)   Mudharabah

Adalah akad kerja sama antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana) yang pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil menurut kesepakatan awal. Apabila usaha yang dijalankan mengalami kerugian, seluruh kerugian ditanggung shahibul maal, kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan yang diperbuat mudharib, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana. Prinsip mudharabah dibagi menjadi dua, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.

2.)   Musyarakah

Musyarakah adalah akad kerja sama di antara dua atau lebih shahibul maal untuk mendirikan usaha bersama dan bersama-sama mengelolanya. Perihal keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugiannya ditanggung menurut kontribusi modal masing-masing.

3.)   Wadiah

Adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain. Prinsip wadiah digolongkan menjadi dua macam, yakni Wadiah Yad Amanah dan Wadiah Yad dhamanah. Keduanya berbeda: Wadiah Yad Amanah bisa diartikan si penerima wadiah tidak bertanggung jawab jika ada kehilangan dan kerusakan pada wadiah yang bukan disebabkan kelalaian atau kecerobohan penerima wadiah. Sementara dalam Wadiah Yad Dhamanah, si penerima wadiah boleh menggunakan Wadiah atas seizing pemiliknya dengan syarat dapat mengembalikan wadiah secara utuh kepada pemiliknya.

4.)   Murabahah

Murabahah berarti akad jual beli yang melibatkan bank dengan nasabah yang disepakati kedua belah pihak.

5.)   Salam

Adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli dengan harga yang terdiri atas harga pokok barang dan keuntungan yang ditambahkannya telah disepakati bersama.

6.)   Istishna

Bisa diartikan sebagai transaksi jual beli yang hampir sama dengan prinsip salam, yakni jual beli dan penyerahan yang dilakukan kemudian, sedangkan penyerahan uangnya bisa dicicil atau ditangguhkan.

7.)   Ijarah

Prinsip ijarah merupakan akad pemindahan hak guna barang atau jasa dengan pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan.

8.)   Qardh

Prinsip yang satu ini merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang yang dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan. Namun, pihak bank sebagai pemberi pinjaman boleh meminta ganti biaya yang diperlukan dalam kontrak Qardh.

9.)   Hawalah/Hiwalah

Prinsip hawalah diartikan sebagai pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.

10.) Wakalah
Prinsip wakalah timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain.


BAB III


Pembahasan


Perbankan syariah mulai diakui eksistensinya pada saat dikeluarkannya UU No.7 Tahun 1992 tentang bank yang menerapkan konsep bagi hasil, meskipun tidak disebutkan secara jelas terkait prinsip syariahnya. Semenjak itu Bank Muamalat yang merupakan bank Islam pertama mulai beroperasi di Indonesia. Eksistensi perbankan syariah semakin kuat ketika disahkannya UU  No.10Tahun 1998 sebagai amandemen dari UU No.7 Tahun 1992. Dalam undang-undang yang diperbaharuitersebut disebutkan secara jelas bahwa Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat yang beroperasi secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah. Lalu kemudian pada tahun 2008, disahkannya UU No.21 Tahun 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang Perbankan Islam, dimana regulasi ini yang digunakan sampai saat ini.
Dibalik perkembangan regulasi perbankan syariah, terekam sebuah fakta bahwa kemunculan perbankan dengan sistem syariah ini sebagai jawaban atas permintaan masyarakat Indonesia yang menginginkan bank bebas bunga. Akan tetapi setelah dilegalkan beroperasi di Indonesia padatahun1992, perbankan syariah tidak berkembang dengan pesat. Setelah itu muncul fakta baru yang mengejutkan bahwa perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang sehat dan tetap stabil ketika runtuhnya kurs mata uang. Seperti yang diketahui bahwa pada tahun 1997- 1998 terjadi krisis moneter yang mengakibatkan kerugian besar-besaran pada industri keuangan di Indonesia. Namun,pada masa itu Perbankan Syariah justru menunjukkan ketangguhannya dengan hanya mengalami kerugian secara operasional, sebaliknya perbankan konvensional mengalami negative spread (Nurul Huda dan Mohammad Heykal, 2010) . Tragedi jatuhnya eksistensi perbankan konvensional iniberimbas pada tatanan ekonomi nasional yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat pada perbankan Indonesia saat itu.

Pentingnya dilakukan analisis dan kajian mendalam untuk mengetahui urgensi Pemisahan UUS BUK dalam perspektif yuridis, sosiologis dan filosofis. Hal ini dilakukan selain mendasarkan pada aspek peraturan perundang-undangan, juga melihat teori-teori hukum (syariah) dan teori sosial guna melihat aktivitas perbankan syariah dari kacamata sosiologis dan filosofis. Dalam skala makro penting untuk dilakukan analisis tentang politik hukum nasional terkait kelembagaan perbankan syariah. Lebih lanjut, penilaian ketaatan syariah (sharia compliance) pada perubahan BUK yang diambil alih (Acquired) menjadi Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah penting untuk menilai semangat kemurnian dari perbankan syariah. Ketaatan dimaksud adalah terhadap peraturan perundang-undangan sebagai manifestasi ketaatan terhadap ulil amri, ketaatan terhadap prinsip-prinsip syariah yang sudah tertuang dalam fatwa DSN-MUI maupun yang belum tertuang dalam fatwa DSN-MUI, serta International Standard Setter yang dikeluarkan oleh AAOIFI, khususnya Standar No. 6 tentang “Bank Conversion to an Islamic Bank”. Berbagai standard setter AAOIFI secara empiris telah menjadi referensi bagi DSN-MUI maupun regulator (Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan) dalam memberikan pengaturan terhadap entitas perbankan syariah. Analisis selanjutnya terhadap nilai kemandirian dan nilai ketergantungan sebagai konsekuensi adanya Pemisahan melalui Acquisition Model. Di samping itu juga akan mendasarkan pada teori tentang Perusahaan Kelompok (Group Company) dengan mengingat adanya relasi induk perusahaan dan anak perusahaan antara BUK dan BUS hasil pemisahan UUS.


BAB IV


Simpulan dan Saran


4.1.  Simpulan

Perbankan syariah mulai diakui eksistensinya pada saat dikeluarkannya UU No.7 Tahun 1992 tentang bank yang menerapkan konsep bagi hasil, meskipun tidak disebutkan secara jelas terkait prinsip syariahnya. Akan tetapi setelah dilegalkan beroperasi di Indonesia pada tahun1992, perbankan syariah tidak berkembang dengan pesat. Setelah itu muncul fakta baru yang mengejutkan bahwa perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang sehat dan tetap stabil ketika runtuhnya kurs mata uang. Tercatat dalam Otoritas Jasa Keuangan Syariah bahwa perbankan syariah mempunyai jaringan sebanyak 1.868 Bank Umum Syariah , 347 Unit Usaha Syariah , dan 289 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah pada tahun 2018 .Meskipun memiliki jaringan yang cukup banyak, namun secara spesifik jaringan kantor perbankan syariah masih sedikit tersebar di beberapa daerah, bagian Indonesia Timur khususnya 

4.2.  Saran
Perbankan syariah perlu lebih optimal lagi mengarahkan rencana-rencana strategisnya untuk pengembangan industri kedepannya, baik strategi pengembangan produk perbankan syariah, strategi manajemen sumber daya manusia, dan strategi operasional lainnya. Mengingat Indonesia merupakan negara mayoritas muslim terbesar di dunia, maka cukup potensial untuk mengembangkan keuangan syariahnya diera globalisasi ini. Akan tetapi, tidak hanya memfokuskan pada perkembangan kinerja keuangannya saja melainkan juga menempatkan fokus perkembangannya pada manajemen dan kualitas SDM nya, agar proses akselerasi perbankan syariah antara perkembangan industri dan kualitas SDM perbankan syariah berkesesuaian.
      

Daftar Pustaka


 

Alhamid, T. (2019). PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH (2009-2018) DI INDONESIA DAN SUMBER DAYA MANUSIANYA.



Khotibul Umam, S. L. (2022, Juni 22). Retrieved from Dinamika Perkembangan Kelembagaan Perbankan Syariah di Indonesia: https://law.ugm.ac.id/dinamika-perke...-di-indonesia/



Syukron, A. (2022, Juni 22 ). Retrieved from Dinamika Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia: http://ejournal.kopertais4.or.id/tap...ticle/view/785


 






0
268
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Education
Education
icon
22.5KThread13.4KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.