asepbensinAvatar border
TS
asepbensin
RUU Sisdiknas Masih Panjang Jadi UU, Wajar Belum Dilaporkan ke Presiden

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR RI. Sumber: DPR RI.

Garis besarnya yang namanya ‘rancangan’ sudah pasti belum final dan masih dalam pembahasan yang detail. Jadi wajar saja pimpinan belum mengetahui secara detail tentang sebuah rancangan untuk kepentingan. Contohnya terbaru di negeri kita adalah pembahasan Rancangan Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Perjalanan RUU ini masih panjang dibahas hingga menjadi UU yang disahkan oleh DPR RI.

Jadi, kita harus paham betul proses dan alur pembuatan peraturan di negeri ini seperti Undang-Undang atau pun peraturan daerah. Sehingga tidak gagal paham.  Pertama itu pihak lembaga merancang draf akademik dan lalu diajukan ke DPR RI melalui badan yang menangani perundangan.

Lalu sebelum diajukan oleh lembaga. Pihak lembaga atau pemerintah membuat pembahasan kajian ilmiah dengan menampung masukan dari berbagai ahli dan pemangku kepentingan. Bahkan melakukan diskusi draf lintas lembaga atau kementrian. Kita bicara soal RUU Sisdiknas.

Menurut penulis, Kemendikbudristek sudah benar untuk alur dalam pengajuan sebuah rancangan peraturan untuk kepentingan pendidikan di Indonesia. Jadi wajar bila Presiden Joko Widodo belum mengetahui secara detail tentang RUU Sisdiknas. Ini sudah pasti ada tambahan atau kekurangan.

Jadi sebelum diajukan ke DPR RI Kemendikbudristek sangat teliti dan menampung masukan-masukan untuk kepentingan pendidikan di Indonesia. Alasan itu Kemendikbudristek belum melaporkan RUU Sisdiknas kepada Presiden Jokowi. Wajar saja, kalau belum selesai, masa mau dilaporkan ke pimpinan negara. RUU ini masih panjang dibahas dan masih dalam daftar panjang. Terlebih lagi, RUU ini masih draf dan masih disusun.  Dalam keterangan resmi Kemendikbudristek menyatakan RUU Sisdiknas masih dalam tahap perencanaan. Oleh sebab itu, Kemendikbudristek belum melaporkan RUU Sisdiknas kepada presiden Jokowi.

“Kemendikbudristek selalu memastikan proses koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, ucap Anindito, selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek.

Sudah jelas dan tidak asal-asalan dalam menyusun RUU, apa lagi RUU Sisdiknas untuk kepentingan pendidikan di Indonesia. Juga dalam penegasan Anindito memastikan penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan masyarakat.

Oleh sebab itu, sangat keliru jika penyusunan RUU Sisdiknas dinilai teburu-buru. Sekarang ini, Kemendikbudristek masih menampung masukan dari berbagai ahli dan para pemangku kepentingan serta diskusi draf lintas kementerian. Kemendikbudristek juga akan terus memperluas keterlibatan publik dalam hal RUU Sisdiknas.

Untuk terkait draf RUU Sisdiknas beredar di media dan lainya.  Sebaiknya, kita sebagai warga negara mengapresiasi dan mencermati pasal demi pasal. Kontribusi kita adalah pembacaan yang cermat dan menyarankan gagasan kreatif yang inovatif. Komunikasi publik dalam kebijakan-kebijakan strategis diperlukan, apalagi menyangkut persiapan generasi mendatang. Salah satu isu penting dalam pendidikan nasional kita adalah kebebasan akademik. Kebebasan akademik memberi nafas pendidikan secara umum dan melindungi nalar ilmiah. Pembaca RUU akan mendapati pasal lima dalam RUU Sisdiknas yang jelas-jelas mencantumkan bahwa prinsip pendidikan kita menjunjung tinggi kebenaran ilmiah.

Ini merupakan komitmen awal yang perlu kita apresiasi. Berbaik sangka sangat penting untuk bersama-sama memahami niat yang baik pula. Kebebasan juga harus terjamin dari segi pendanaan. Kita lihat pasal lima belas, yang mengatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan pendanaan sebesar dua puluh persen dari anggaran pendapatan belanja. Tentu ini sebuah itikad yang mulia. Maju terus pendidikan Indonesia, untuk kepentingan masa depan anak bangsa yang berilmu.

Penulis:M. Irwan S
Sumber: https://www.kompas.com/edu/read/2022...istek?page=all


0
187
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Terkini
Berita Terkini
4.6KThread1.7KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.